AP I: Seluruh Tahap Pembangunan NYIA Sudah Penuhi Hak Warga

Project Manager Pembangunan NYIA PT AP I, Sujiastono mengatakan, proyek pembangunan NYIA telah melalui serangkaian jalan panjang.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Suasana pertemuan warga penolak bandara dengan AP I dan Pemkab Kulonprogo, Junat (15/12/2017) di Palihan sebelum berakhir tanpa hasil dan rombongan diusir. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - PT Angkasa Pura I mengklaim seluruh tahapan pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) secara prosedural telah mencukupi pemenuhan hak warga.

Termasuk juga hak warga untuk menolak pembangunan bandara tersebut.

Project Manager Pembangunan NYIA PT AP I, Sujiastono mengatakan, proyek pembangunan NYIA telah melalui serangkaian jalan panjang.

Yakni sejak masa konsultasi publik rencana pembangunan, penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL), kajian pemerintah daerah, masa sanggahan atas IPL, pendataan dan pengukuran lahan serta aset terdampak, hingga masa penilaian appraisal dan pembayaran ganti rugi kepada warga.

Keseluruhan tahap itu disebutnya juga telah mengakomodasi keberatan, sanggahan, maupun gugatan warga terdampak.

Di antaranya dalam masa konsultasi publik di mana keberatan warga lalu ditolak oleh tim kajian dari pemerintah daerah.

Baca: Bermaksud Sambung Rasa, Rombongan AP I dan Pemkab Kulonprogo Justru Diusir Warga Penolak Bandara

Gugatan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga muncul paska terbitnya IPL pada 2015.

Meski, gugatan itu dimentahkan oleh putusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi dari Pemda atas IPL.

Warga penolak juga kembali diberi hak menggugat saat tahapan pembebasan lahan namun nyatanya hanya tiga orang saja yang mengajukan gugatan.

Tahapan terus berjalan dan warga penolak diberi kesempatan untuk penilaian ulang aset bangunan dan tanaman dan sarana penunjang lain (SPL) oleh appraisal dan sebagian warga bersedia menjalaninya.

Demikian juga hak warga kembali diakomodasi dalam proses relokasi baik melalui program dengan fasilitasi pemerintah maupun dengan sistem magersari.

"Dengan semua tahapan itu, hak asasi warga sudah dipenuhi negara dengan kompensasi yang besar dan ada kesempatan menggugat. Waktunya cukup panjang untuk mereka berpikir," kata Sujiastono, Jumat (15/12/2017).

AP I pun menyayangkan masih adanya sebagian warga terdampak yang hingga kini masih menolak pembangunan bandara dan tak merelakan tanahnya digunakan.

Baca: Keberadaan Aktivis Penolakan Bandara NYIA Disoroti Warga

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved