Ini Alasan Pegawai Laundry di Umbulharjo Nekat Larikan Motor Pelanggannya
Setelah digelandang ke Makopolsek Gondokusuman, pelaku curanmor mengaku bahwa baru pertama kalinya melakukan aksi tersebut.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Alya Uma Akmal (31), warga Empat Lawang, Sumatera Selatan terbilang rapi.
Dengan memanfaatkan kunci sepeda motor pelanggan laundry yang tertinggal di tempatnya bekerja, ia melakukan pencurian tersebut.
Diketahui pula, pelaku sempat menguntit korban sampai ke rumahnya guna mengetahui keberadaan sepeda motor yang akan dicurinya.
Setelah digelandang ke Makopolsek Gondokusuman, pelaku curanmor mengaku bahwa baru pertama kalinya melakukan aksi tersebut.
Untuk kondisi motor yang dicuri pelaku kondisinya utuh, namun warna motor tersebut telah dicat ulang oleh pelaku dengan menggunakan pilok.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Sutikno mengatakan, dari pengakuan pelaku ia baru pertama kali melakukan tindak pencurian sepeda motor.
Baca: Pegawai Laundry Curi Motor Pelanggannya dengan Kunci Cadangan. Tertangkap karena Ini
Hal itu muncul usai pelaku memiliki kunci motor tersebut.
Dikatakannya pula, bahwa tujuan pelaku ke Dlingo karena ingin menyimpan motor curiannya tersebut.
"Dari pengakuannya, bari sekali ini dia mencuri motor, motifnya karena ingin punya motor saja. Mungkin karena bingung mau menyimpan motor curiannya kemana, lalu bawa motor itu dibawanya ke Dlingo," katanya, Selasa (5/12/2017).
Dijelaskan Kapolsek, untuk cat sepeda motor milik korban memang telah diubah warnanya oleh pelaku.
Namun keseluruhan bentuk motornya masih utuh, cat semprot yang digunakan pelaku juga masih dibawanya saat penangkapan dilakukan.
"Motor curiannya masih utuh, tapi warnanya sudah dicat ulang pakai pilok warna hitam, warna aslinya kan putih. Pelaku diamankan bersama bukti motor itu, satu pilok warna hitam, dan kunci motor milik korban," jelasnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Menurut pasal tersebut, pelaku terancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)
