Warga Penolak Bandara Temon Minta AP I Turuti Imbauan ORI

ORI juga telah mengirim surat imbauan kepada AP I agar perusahaan tersebut menunda rencana aksi pengosongan lahan pada 4 Desember.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUN JOGJA | HASAN SAKRI
PENGOSONGAN LAHAN BANDARA. Sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo melakukan aksi berdoa dibawah hujan saat berlangsung proses pengosongan lahan di Palihan, Temon, Kulonprogo, DI yogyakarta, Senin (27/11/2017). Pengosongan lahan secara tegas tersebut dilakukan setelah penetapan melalui proses konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Wates dan warga telah melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh pihak Angkasa Pura I untuk pindah pada 24 November 2017. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Sejumlah warga penolak proyek bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) hingga kini masih bertahan di rumahnya yang masuk dalam cakupan area pembangunan bandara tersebut.

Sementara, Senin (4/12/2017) besok, PT Angkasa Pura I berniat mengosongkan lahan dan bangunan tersebut secara menyeluruh.

Mereka adalah warga penolak pembangunan bandara yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP).

Ada sekitar 42 unit rumah di Desa Palihan dan Glagah yang hingga kini masih dihuni anggota PWPP-KP.

Seorang warga anggota PWPP-KP asal Pedukuhan Kragon II Palihan, Fajar Rahmadi mempertanyakan maksud pengosongan lahan oleh AP I tersebut.

Pihaknya mengaku tidak tahu pasti apa kemauan pemrakarsa pembangunan bandara tersebut dengan langkah pengosongan yang dimaksud.

"Sebenarnya mau gimana? Mau apa? Kami belum tahu dan di sini warga masih hidup adem ayem saja. Kami tidak terpengaruh informasi pengosongan besok pagi," jelas Fajar saat dihubungi, Minggu (3/12/2017).

PWPP-KP sebelumnya telah mengadukan tindakan kepolisian atas pengamanan langkah PT AP I yang mencongkel paksa daun jendela dan daun pintu rumah anggotanya pada pekan lalu kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY.

Warga mengganggap tindakan tersebut represif dan melanggar hak asasi mereka sebagai manusia.

Menurut Fajar, ORI juga telah mengirim surat imbauan kepada AP I agar perusahaan tersebut menunda rencana aksi pengosongan lahan pada 4 Desember.

"Kalau AP I mengabaikan surat itu, berarti dia mempersulit diri sendiri. Ombudsman itu kan lembaga negara, masa diabaikan?" tanya Fajar.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Project Manager Pembangunan NYIA PT AP I, Sujiastono tak banyak berkomentar.

Ia mengaku belum membaca surat tersebut karena sedang berada di Jakarta.

Ia pun enggan lebih jauh menanggapi surat imbauan ORI DIY tersebut.

"Saya masih di Jakarta, sore ini baru balik. Belum baca," kata Sujiastono melalui pesannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved