Separuh Lahan PAG di Jangkaran Terkena Proyek Bandara
Semula, lahan tersebut jadi ladang garapan warga untuk menanam jagung, melon, semangka, dan sebagainya.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Separuh dari total luasan lahan Paku Alam Ground (PAG) di Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, terpakai untuk proyek pembangunan bandara.
Petani penggarap PAG di desa tersebut kini mendapatkan ganti rugi atas tanaman yang ditanam di atas lahan tersebut.
Kepala Desa Jangkaran, Murtakil Humam menyebut lahan PAG di wilayahnya mencapai keluasan 23 hektare dan 13 hektare di antaranya terdampak bandara.
Semula, lahan tersebut jadi ladang garapan warga untuk menanam jagung, melon, semangka, dan sebagainya.
PT Angkasa Pura I selaku pemrakarsa pembangunan bandara itu lantas mengganti rugi tanaman dan sarana pendukung lain (SPL) milik warga.
"Ada 43 warga penggarap PAG yang menerima ganti rugi. Besaran nilainya bervariasi, mulai dari yang terkecil Rp58.000 hngga yang terbesar Rp14.773.000," kata Murtakil di sela pencairan ganti rugi tersebut di Balai Desa Jangkaran, Selasa (21/11/2017).
Terkait kompensasi ganti rugi lahan PAG di mana penggarap dijanjikan mendapat tali asih, menurutnya hingga saat ini belum ada kejelasan pencairannya.
Pihak Pura Pakualaman hingga saat ini masih mengurusi persoalan sengketa kepemilikan lahan tersebut di pengadilan.
Pemberian tali asih kepada warga menurutnya menjadi ranah Pakualaman.
"Prinsip saya, ganti rugi (kompensasi tanaman maupun tali asih) harus disyukuri karena itu kan hak warga penggarap," kata dia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/desain-bandara-kulonprogo-nyia-new-yogyakarta-international-airport_20170825_151037.jpg)