Hanya Demi Imbalan Ini, Seorang Pria Dijerat 5 Tahun Akibat Edarkan Pil Sapi

Ia ditangkap petugas lantaran terbukti menjual barang psikotropika, berjenis pil Trihexyphenidyl atau yang biasa dikenal dengan pil sapi.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: oda
tribunjogja/ahmad syarifudin
Kasat Resnarkoba Kompol Sugeng Riyadi menunjukan tersangka Rd beserta Barang bukti, di Mapolresta Yogyakarta, Selasa siang. 

Dengan iming-iming pakai burung tersebut, ia akhirnya mau menjualkan pil Trihexyphenidyl milik rekannya yang kini masih buron.

"Pertama, ia terima 5 botol yang berisi 5000 butir pil, kemudian sudah habis terjual. Ini pengiriman kedua,"jelas kasat Resnarkoba.

Petugas Saat ini masih memburu satu pelaku berinisial HDK pemilik barang haram tersebut di Jakarta.

Tersangka RD disangkakan melanggar pasal 62 nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, dari keterangan yang berhasil di dapat petugas, Sj hanya berperan sebagai pengambil barang.

Ia diduga tidak mengetahui dan tidak tahu persis transaksi yang di lakukan rekannya RD, oleh sebab itu Sj saat ini hanya berstatus saksi.

"Sj ini hanya pesuruh, ia statusnya saksi,"ujar kasat Resnarkoba.

Ia mengimbau kepada masyarakat Yogyakarta khususnya para pemuda dan remaja untuk berhati-hati dalam bergaul dan diminta mengkonsumsi obat-obatan.

Apabila memang sakit, hendaknya mengkonsumsi obat-obatan melalui resep dokter.

"Jika itu masuk kategori psikotropika, maka akan ada jerat hukumnya,"terang Kasat Resnarkoba.  (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved