Hanya Demi Imbalan Ini, Seorang Pria Dijerat 5 Tahun Akibat Edarkan Pil Sapi
Ia ditangkap petugas lantaran terbukti menjual barang psikotropika, berjenis pil Trihexyphenidyl atau yang biasa dikenal dengan pil sapi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: oda
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran petugas Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta terus berupaya menangkal peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta.
Pada jumat (10/11/2017) petugas berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial Rd (24) warga Prambanan, Klaten.
Ia ditangkap petugas lantaran terbukti menjual barang psikotropika, berjenis pil Trihexyphenidyl atau yang biasa dikenal dengan pil sapi.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan Kronologi penangkapan bermula ketika sebelumnya petugas berhasil mengamankan Sj (32) rekan pelaku, di wilayah Umbulharjo Yogyakarta.
Penangkapan terhadap Sj berawal dari kecurigaan petugas pada paket yang akan dikirim ke alamat Sj.
Setelah dibuka ternyata paket berisi 9 botol Trihexyphenidyl, satu botol berisi 1000 butir pil.Total semuanya yang berhasil disita ada 9000 butir pil Trihexyphenidyl.
Hasil kerja sama antara pihak jasa pengiriman dengan polresta, maka tak butuh waktu lama, Sj akhirnya berhasil diamankan petugas.
"Dimintai keterangan, Sj ini mengaku hanya suruhan seseorang berinisial RD," ujar dia.
Berbekal keterangan itu, akhirnya petugas bersama Sj memancing tersangka Rc untuk melakukan pertemuan.
Setelah disepakati, keduanya kemudian melakukan pertemuan di salah satu angkringan di wilayah Wonosari.
"Saat pertemuan itulah tersangka RD kami bekuk," jelas Kompol Sugeng Riyadi.
Dari keterangan RD (24), ia mengaku ini kali kedua ia menerima paket dari seorang rekannya berinisial HDK di Jakarta.
Ia mengaku hanya disuruh untuk menjualkan barang milik rekannya tersebut, dengan imbalan hadiah pakan burung.
RD sendiri setiap harinya betgtofesi sebagai peternak ayam dan memelihara burung.
Dengan iming-iming pakai burung tersebut, ia akhirnya mau menjualkan pil Trihexyphenidyl milik rekannya yang kini masih buron.
"Pertama, ia terima 5 botol yang berisi 5000 butir pil, kemudian sudah habis terjual. Ini pengiriman kedua,"jelas kasat Resnarkoba.
Petugas Saat ini masih memburu satu pelaku berinisial HDK pemilik barang haram tersebut di Jakarta.
Tersangka RD disangkakan melanggar pasal 62 nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, dari keterangan yang berhasil di dapat petugas, Sj hanya berperan sebagai pengambil barang.
Ia diduga tidak mengetahui dan tidak tahu persis transaksi yang di lakukan rekannya RD, oleh sebab itu Sj saat ini hanya berstatus saksi.
"Sj ini hanya pesuruh, ia statusnya saksi,"ujar kasat Resnarkoba.
Ia mengimbau kepada masyarakat Yogyakarta khususnya para pemuda dan remaja untuk berhati-hati dalam bergaul dan diminta mengkonsumsi obat-obatan.
Apabila memang sakit, hendaknya mengkonsumsi obat-obatan melalui resep dokter.
"Jika itu masuk kategori psikotropika, maka akan ada jerat hukumnya,"terang Kasat Resnarkoba. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kasat-resnarkoba-kompol-sugeng-riyadi-menunjukan-tersangka-rd-beserta-barang-bukti_20171114_234113.jpg)