Satreskrim Polresta Yogyakarta Tangkap Penadah Motor Curian
Karena terbukti melanggar pasal 480 KUHP tentang penadahan barang dan mengetahui bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Dimana kali ini, tiga orang penadah sepeda motor hasil curian berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Adapun ketiga penadah tersebut bernama Dimas Erwin Nurcahyo (18), Anton Wibowo (28), dan Agus (27), ketiganya merupakan warga Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Akbar Bantilan SIK mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan usai pengembangan terkait beberapa kasus pencurian motor di wilayah hukum Polresta Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ketiganya memiliki kaitan dengan para pelaku curanmor yang sebelumnya sudah diamankan oleh pihaknya.
Bahkan, dari pengembangan tersebut pihaknya berhasil menyita beberapa bukti berupa sepeda motor yang belum sempat dijual lagi oleh mereka.
"Dari penangkapan ketiganya kami juga berhasil mengungkap juga beberapa kasus curanmor di Kota Yogyakarta. Mereka memang penadah motor curian dan berkaitan dengan beberapa pelaku yang sudah kami tangkap sebelumnya," katanya, Senin (6/11/2017).
Dilanjutkan oleh Kanit IV Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Basungkawa SH, MH, bahwa ketiganya memang menjadi penadah sepeda motor curian hasil petikan dari Ristanto Alias Aris (34), Warga Gamping, Sleman, Derri Andreyansyah (20), warga Lampung Timur, dan Fauzi Nurfanjina (29), warga Garut, Jawa Barat.
Ketiganya merupakan komplotan curanmor yang ditangkap dengan bukti belasan sepeda motor beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, dari pengakuan ketiganya, mereka mengaku kerap ditawari sepeda motor dengan harga murah oleh Arif Setiawan (21), warga Gunungkidul.
Diketahui pula bahwa Arif yang sudah mendekam di tahanan ini juga bagian dari komplotan ketiga pemetik tersebut, dan memang perannya di komplotan itu sebagai penghubung dengan penadah.
"Jadi setelah memeriksa Aris dan Fauzi mereka mengaku kalau menjual motor curian ke Dimas. Setelah dimas ditangkap di kosnya, dia mengaku kalau menjualnya ke Anton. Setelah itu kami tangkap Anton di rumahnya yang berlokasi di Gunungkidul," katanya.
"Penadah membeli motor hasil curian itu seharga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Dari penangkapan itu, kami juga menyita barang bukti beberapa sepeda motor," imbuhnya.
Diungkapkan juga, dari penangkapan penadah motor curian tersebut pihaknya berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi beberapa waktu lalu.