Satreskrim Polresta Yogyakarta Tangkap Penadah Motor Curian
Karena terbukti melanggar pasal 480 KUHP tentang penadahan barang dan mengetahui bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
Menurutnya, dalam melakukan aksinya, komplotan tersebut hanya berbekal kunci leter T dan menyasar motor keluaran baru khusunya jenis matic.
Saat ini pihaknya juga tengah mengembangkan kasus tersebut guna menangkap pelaku lainnya.
"Komplotan itu menyasar motor jenis matic keluaran baru, dan biasanya yang membobol pakai kunci T," paparnya.
Ditambahkannya lagi, ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memarkir sepeda motornya di tempat aman dan selalu mengunci stang.
Ia juga memberi tips kepada pengguna sepeda motor dalam mengunci stang sepeda motornya.
"Himbauan untuk masyarakat kalau parkir motornya jangan lupa dikunci stang. Diharapkan saat ngunci stang, posisi stang motor tidak kekiri tapi ke arah kanan. Dari pengakuan tersangka curanmor, kalau stangnya ke kanan itu sulit yang ngambil, dan kunci T-nya yang dipakai membobol pasti kalah," ujarnya.
Ditambahkannya lagi, karena terbukti melanggar pasal 480 KUHP tentang penadahan barang dan mengetahui bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan.
Mereka terancam dengan hukuman lebih dari dua tahun penjara.
"Sesuai dengan ketentuan dalam pasal, ketiganya diancam dengan hukuman empat tahun penjara. Berkasnya juga tak lama lagi akan dikirim ke Kejaksaan," pungkasnya. (*)