Terkait Kasus Mentel, 3 Operator Seluler Dipanggil Kejari Yogyakarta

Untuk dua orang dari pihak operator seluler yang belum bisa hadir akan dijadwalkan ulang pemanggilannya.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
net
menara telekomunikasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penanganan kasus raperda menara telekomunikasi (mentel) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta berlanjut pada pemanggilan beberapa orang dari pihak operator seluler.

Pemanggilan tersebut dilakukan guna meminta keterangan dan hasil dari keterangan tersebut digunakan sebagai acuan menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya.

Kasi Pidsus Kejari Yogyakarta, Evan Satrya SH mengatakan, pihaknya memang telah memanggil beberapa orang dari pihak operator seluler beberapa waktu lalu.

Namun tidak semuanya datang memenuhi panggilan dari pihaknya.

"Kemarin-kemarin kami sudah memanggil lima operator seluler, tapi yang datang hanya tiga orang saja. Pemanggilan itu untuk dimintai konfirmasi terkait kasus raperda menara telekomunikasi. Ketiganya juga kami minta beberapa dokumen terkait kasus itu," katanya kemarin, Kamis (2/11/2017).

Lanjutnya, untuk dua orang dari pihak operator seluler yang belum bisa hadir akan dijadwalkan ulang pemanggilannya.

Baca: Satpol PP Kota Yogya Enggan Komentar Terkait Mentel Ilegal

Pada hari Rabu, (1/11/2017) pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap tiga mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) raperda menara telekomunikasi DPRD Kota Yogyakarta.

Namun ketiganya juga berhalangan hadir karena alasan tertentu.

"Yang 2 operator seluler itu akan kami jadwalkan ulang pemanggilannya, kemarin itu keduanya tidak bisa hadir karena minta waktu mempersiapkan dokumennya. Sebenarnya kami juga sudah memanggil 3 orang mantan anggota Pansus raperda menara telekomunikasi DPRD Kota Yogyakarta, tapi juga tidak hadir kemarin," jelasnya.

"Ketiganya minta dijadwalkan ulang dengan alasan ada kegiatan dewan yang tidak bisa ditinggalkan. Kami juga sudah proses pemanggilan ulang untuk ketiganya," imbuhnya.

Ia menambahkan, pemanggilan pihak-pihak terkait itu guna melengkapi keterangan dan data untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk ke pihaknya beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, Seorang Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta pada 9 Oktober 2017 lalu.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, pemanggilan tersebut terkait kasus raperda Menara Telekomunikasi (Mentel) beberapa waktu yang lalu.

Kasi Pidsus Kejari Yogyakarta, Evan Satrya, SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

Menurutnya, pemanggilan pejabat pemkot itu dalam rangka diminta keterangannya terkait laporan masyarakat mengenai mentel kepada pihaknya.

"Memang tadi ada pejabat yang dimintai keterangan, ini menindaklanjuti kasus mentel yang dilaporkan masyarakat kemarin," katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved