Satpol PP Kota Yogya Enggan Komentar Terkait Mentel Ilegal

Pembongkaran tidak bisa langsung dilakukan, karena Satpol PP diharuskan melakukan kajian sebagai dasar melayangkan surat pembongkaran paksa.

Penulis: gil | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ikrar Gilang
Satu diantara menara telekomunikasi (mentel) yang ilegal dan telah disegel oleh Satpol PP terletak di Jalan Veteran, Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sudah tiga hari kerja, enam menara telekomunikasi (mentel) ilegal yang telah mendapat Surat Peringatan (SP) 3 belum juga dirobohkan.

Pemkot Yogyakarta saling lempar koordinasi.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana mengatakan, seluruh informasi terkait penanganan menara ilegal diserahkan ke Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta.

Sehingga ia tak banyak berkomentar lagi.

"Sekarang semua informasi satu pintu ke Dikominfo ya," ujar Nurwidi pada Tribunjogja.com, Senin (23/10/2017).

Perda Kota Yogyakarta nomor 7 tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi tersebut terlampir 222 mentel yang telah berdiri.

Usai pendataan lapangan, Satpol PP menemukan delapan menara di luar daftar dalam Perda.

Enam menara dibeirkan SP 3, satu menara diberi SP 2, dan satu menara diberi SP 1.

Sesuai aturan, bila SP 3 telah dilayangkan dan tidak dijalankan oleh pihak provider selama tujuh hari kerja, maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran.

SP 3 sendiri telah dilayangkan pada Rabu (11/10/2017).

Namun pembongkaran juga tidak secara langsung, karena Satpol PP diharuskan melakukan kajian sebagai dasar melayangkan surat pembongkaran paksa kepada Kepala Daerah untuk disetujui.

Pembongkaran dilakukan atas izin Wali Kota Yogyakarta.

"Yang nanti membuat statement tindakannya dari Diskominfo saja, takut salah saya," ungkap Nurwidi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved