7 Hal Penting Ini Perlu Anda Tahu Soal Registrasi Kartu SIM Prabayar, Jangan Jadi Korban Kabar Hoax!

Dalam proses pelaksanaan registrasi, ada banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat

Editor: Muhammad Fatoni
Net
Ilustrasi 

Semua nomor harus asli dan valid, KTP atau KK palsu tidak bisa dipakai mendaftar karena data akan dikroscek keasliannya ke server Dukcapil.

Pendaftaran juga bisa dilakukan sendiri oleh pelanggan.

Ada dua cara yang bisa ditempuh, yakni lewat SMS yang caranya bisa dilihat di siniatau lewat layanan online operator yang dapat diketahui lebih lengkap di sini.

3. Kapan batas waktunya?

Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban registrasi kartu SIM prabayar pada 31 Oktober 2017.

Tanggal tersebut bukan deadline, melainkan waktu berlaku efektif.

Baca: Tjahjo Kumolo: Registrasi Kartu SIM Prabayar Tidak Ada Ruginya

Tenggat waktu registrasi ulang masih beberapa bulan lagi, tepatnya pada 28 Februari 2018 mendatang.

Setelah tanggal itu, bagi yang baru membeli kartu SIM, diwajibkan untuk langsung melakukan registrasi menggunakan NIK dan no KK.

4. Bagaimana jika tidak punya e-KTP?

Bagaimana jika E- KTP atau KTP, tempat tercantumnya NIK, masih belum jadi atau hilang?

Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai E-KTP tersebut.

Pasalnya masih ada alternatif lain untuk mengetahui NIK.

Baca: Hati-hati, Awas Penipuan! Jangan Masukkan Nama Ibu Kandung saat Regitrasi Ulang Kartu Prabayar

"Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved