Tjahjo Kumolo: Registrasi Kartu SIM Prabayar Tidak Ada Ruginya

Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang ada di Kartu Keluarga.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: oda
tribunjogja/wahyu setiawan nugroho
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo selepas menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional di Convention Hall Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (31/10/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mulai hari ini (31/10/2017) registrasi kartu SIM prabayar untuk ponsel sudah bisa dilakukan.

Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang ada di Kartu Keluarga.

Pendaftaran kartu SIM prabayar ini sifatnya wajib.

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo berpesan kepada masyarakat agar tertib melakukan pendaftaran, karena ini juga tidak akan merugikan masyarakat.

"Niat pemerintah itu baik. Sehingga memudahkan untuk memonitoring kalau ada hal-hal menyangkut berita-berita yang berbau fitnah. Masyarakat mendaftar saja, tidak ada ruginya." ujar Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo kepada tribunjogja.com, Selasa (31/10/2017). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved