Tjahjo Kumolo: Registrasi Kartu SIM Prabayar Tidak Ada Ruginya
Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang ada di Kartu Keluarga.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mulai hari ini (31/10/2017) registrasi kartu SIM prabayar untuk ponsel sudah bisa dilakukan.
Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang ada di Kartu Keluarga.
Pendaftaran kartu SIM prabayar ini sifatnya wajib.
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo berpesan kepada masyarakat agar tertib melakukan pendaftaran, karena ini juga tidak akan merugikan masyarakat.
"Niat pemerintah itu baik. Sehingga memudahkan untuk memonitoring kalau ada hal-hal menyangkut berita-berita yang berbau fitnah. Masyarakat mendaftar saja, tidak ada ruginya." ujar Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo kepada tribunjogja.com, Selasa (31/10/2017). (*)