7 Hal Penting Ini Perlu Anda Tahu Soal Registrasi Kartu SIM Prabayar, Jangan Jadi Korban Kabar Hoax!

Dalam proses pelaksanaan registrasi, ada banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat

Editor: Muhammad Fatoni
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Mulai 31 Oktober 2017, pemerintah mewajibkan pelanggan baru kartu SIM (pembeli SIM card perdana) untuk melakukan registrasi kartu dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM prabayar (SIM card aktif) sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama.

Baca: Registrasi Kartu SIM Prabayar, Waspadai Kabar Hoax, Ini Informasi yang Benar dari Pemerintah

Dalam proses pelaksanaan registrasi, ada banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat, misalnya terkait tata cara dan prosedur pendaftaran.

Beberapa pertanyaan yang sering muncul berikut jawabannya bisa disimak di bawah.

1. Apa alasannya?

Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkeminfo), registrasi perlu dilakukan dalam rangka memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Seperti upaya penipuan dan hoax.

Di baliknya juga ada kepentingan National Single Identity yang dicanangkan pemerintah, di mana sistem operator seluler terhubung dengan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sehingga identitas pemilik kartu prabayar akan terkait langsung dengan data kependudukannya.

Baca: Duhhh! Masih Banyak yang Gagal Registrasi Kartu Prabayar. Bagaimana Ini?

Dasar hukum registrasi kartu prabayar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016. Selengkapnya bisa dilihat di tautan berikut.

2. Bagaimana caranya?

Registrasi kartu SIM prabayar, baik oleh pelanggan baru maupun pelanggan lama, bisa dilakukan dengan mendatangi gerai masing-masing operator.

Syaratnya, pelanggan mesti menyiapkan NIK (bisa dari e-KTP atau Kartu Keluarga) dan nomor KK.

Baca: Gagal Lakukan Registrasi Kartu SIM Prabayar? Lakukan Ini

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved