Pemda DIY Lakukan Pengukuran di Lahan eks Bioskop Indra, Ahli Waris Menolak
Pengukuran lahan ini mendapat tentangan dari Sukrisno Wibowo, pihak ahli waris yang mengklaim masih memiliki hak milik atas tanah tersebut.
Penulis: dnh | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melakukan pengukuran di lahan eks Bioskop Indra, jalan Margo Mulyo, Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Senin (30/20)2017).
Proses pengukuran lahan ini dikawal lengkap oleh aparat, baik dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI.
Pengukuran lahan ini mendapat tentangan dari Sukrisno Wibowo, pihak ahli waris yang mengklaim masih memiliki hak milik atas tanah tersebut.
Sukrisno mengatakan tanah tersebut adalah miliknya, yakni R.V. Eigendom (hak milik) Verponding No 504.
"Pemiliknya itu saya," katanya yang juga mengatakan pengukuran lahan tersebut dilakukan mendadak dan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Sukrisno pun mempertanyakan pengukuran tersebut dan juga mempertanyakan legalitas dari Pemda DIY yang juga mengklaim menguasai lahan dan bangunan yang ada.
Ketika diwawancara, Sukrisno menujukan lembar salinan sertipikat tanda bukti yang diserahkan oleh pemerintah yang menyebutkan tanah tersebut milik Pemda DIY.
Baca: Bioskop Indra di Malioboro, Dulu dan Sekarang
Menurut Sukrisno sertipikat tersebut janggal, karena hak milik dianggap masih pada pihaknya dan belum ada peralihan.
Menurut Sukrisno, Bioskop Indra dan beberapa usaha yang ada di tanah tersebut seperti rumah makan Cirebon adalah pihak penyewa sedangkan gedung dan peralatan lainnya adalah miliknya.
Kemudian Pemda justru membayar ke pihak penyewa dan hal ini dianggap salah alamat.
"Sebenarnya salah alamat, dia jadi peralihan antara Eigendom hak milik ke Pemda itu dasarnya apa? Kan peralihan tadinya milik saya ke Pemda, ini enggak, jadi potong tengah jalan, yang nyewa dikasih uang, sudah dikuasasi," katanya.
Sukrisno mengatakan pihaknya masih memiliki surat surat yang terkait sewa menyewa dan juga terkait kepemilikan hak milik dan tidak pernah menjualbelikan.
Pihaknya pun sebenarnya tidak mempersulit, dan memperbolehkan jika ingin membeli lahan dan menyerahkan hak milik ke Pemda.