Pemda DIY Lakukan Pengukuran di Lahan eks Bioskop Indra, Ahli Waris Menolak

Pengukuran lahan ini mendapat tentangan dari Sukrisno Wibowo, pihak ahli waris yang mengklaim masih memiliki hak milik atas tanah tersebut.

Penulis: dnh | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Rizki Halim
Sejumlah petugas melakukan pengukuran tanah di eks Bioskop Indra, Malioboro, Yogyakarta, Senin (30/10/2017) 

"Saya bersedia melepaskan hak saya asal musyawarah, dimusyawarahkan, terpaksa begitu, dianggap saya tidak punya hak disini, jelas hak saya disini," katanya.

Menurutnya luas tanah di lahan eks Bioskop Indra adalah 7.425 meter persegi dan ada lima bangunan.

Saat ini lahan digunakan untuk parkir kendaraan.

Sementara itu sebelumnya pernah dilakukan mediasi dengan Pemda, dan menurut Sukrisno dikenakan PRK 5 atau Peraturan Presidium Kabinet nomor 5/PRK/1965 dan akan diberikan tali asih, namun menolak.

Karena dia menganggap aturan tersebut tidak berlaku kepada pihaknya karena bukan warga asing.

Sukrisno mengatakan akan mengambil langkah hukum terkait hal ini.

Seperti diketahui, permasalahan lahan atau tanah eks Bioskop Indra sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu, pada 2013 saat Pemerintah akan mengeksekusi sempat terjadi kericuhan.

Permasalah pun sama, pihak ahli waris mengklaim tanah tersebut adalah milik mereka.

Kini di lahan tersebut terdapat dua papan dari dua pihak yakni ahli waris dan Pemda DIY.

Papan yang dipasang masing masing pihak berisi penjelasan bahwa tanah adalah milik mereka.

Papan milik ahli waris dipasang di depan gedung eks Bioskop Indra.

Sementara papan Pemda DIY mengenai penguasaan tanah dan bangunan terpasang di jalan masuk ke eks Bioskop Indra.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved