Terlibat Tindak Curas, Dua Residivis Kembali Dicokok Polisi

Tidak hanya sekali komplotan itu melancarkan tindak kriminal, melainkan sampai dua kali.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Polres Magelang Kota membekuk dua residivis asal Kota Magelang yang melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas). 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Masih berada dalam status bebas bersyarat hingga tahun 2018 mendatang, dua residivis asal Kota Magelang kembali diciduk aparat kepolisian, setelah terbukti melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas).

Keduanya adalah Wahyu Budi, alias Barju (22) dan Gilang Edo, alias Hoke (23), warga Kampung Malangan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Tidak hanya sekali komplotan itu melancarkan tindak kriminal, melainkan sampai dua kali.

Namun, modus operandi yang mereka gunakan dalam dua aksinya tersebut tetap sama.

Yakni, memanfaatkan kelengahan korban, khususnya perempuan, yang melintas, atau berkendara dengan sepeda motor di jalanan sepi, sembari menggunakan handphone.

Wakapolres Magelang Kota, Kompol Prayudha Widiyatmoko, mengatakan bahwa sebelum merampas handphone milik korban, kedua tersangka lebih dulu melakukan pembuntutan.

Waktu yang dipilih pun antara petang hingga malam hari.

"Korban memang sudah diincar oleh pelaku dari kejauhan, seluruhnya perempuan. Begitu sampai di TKP yang sepi, pelaku baru melancarkan aksinya," ujarnya pada Tribunjogja.com saat gelar perkara di Mapolres setempat, Kamis (26/10/2017).

Prayudha menuturkan, aksi pertama dilakukan keduanya pada Rabu (20/9) lalu, di Jalan Dr Koesen Hirohoesodo, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, dengan korban Selvi Nia Agustina (18).

Sedangkan aksi kedua, terjadi pada Sabtu (23/9/2017), di Jalan Cempaka, dimana lokasinya tidak jauh dari rumah dinas Wali Kota Magelang, dengan korban Dini Anggreani (20).

"Jadi, pelaku ini berboncengan naik sepeda motor. Mereka mendekati korban, sekaligus minta supaya handphone diserahkan, sambil menodongkan senjata tajam berupa sebilah belati," tambahnya.

Namun, hanya berselang satu pekan usai melancarkan aksi jahatnya tersebut, Unit Reskrim Polres Magelang Kota berhasil mencokok keduanya.

Mereka diringkus pada Kamis (28/9/2017) silam, pada kisaran pukul 02.00 WIB, di kediaman masing-masing.

"Dalam penangkapan itu, kami amankan sejumlah barang bukti berupa dua handphone, dua unit sepeda motor dan satu bilah senjata tajam jenis belati," jelas Prayudha.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua pelaku dikenai pasal berbeda.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved