Terlibat Tindak Curas, Dua Residivis Kembali Dicokok Polisi

Tidak hanya sekali komplotan itu melancarkan tindak kriminal, melainkan sampai dua kali.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Polres Magelang Kota membekuk dua residivis asal Kota Magelang yang melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas). 

Barju dijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara selama 7 tahun, sedangkan Hoke, dikenai pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Selain itu, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mereka tidak bisa lagi mendapat kesempatan untuk bebas bersyarat," katanya.

Lebih lanjut, Prayudha mengimbau kepada warga masyarakat, supaya tidak menggunakan handphone saat berkendara, khususnya sepeda motor.

Sebab, selain berbahaya bagi pengendara, hal tersebut juga rawan jadi incaran orang-orang yang punya niat jahat.

"Kalaupun darurat dan harus menggunakan handphone, alangkah baiknya kalau berhenti dulu. Tapi, ya jangan asal berhenti, cari tempat yang ramai dan kiranya aman. Jangan di jalanan sepi," pungkasnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved