INDEF Perhitungankan Rp 25.000 Angka Ideal Tarif Bawah Taksi Online

Tarif batas bawah bisa ditetapkan dengan memperhitungkan Upah Minimum Kota (UMK), biaya BBM, dan asuransi kendaraan.

Penulis: gil | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ikrar Gilang
Direktur Program dari Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Berly Martawardaya saat memberikan paparan dalam "Menyoal Masa Depan Angkutan Online Pasca Revisi Permenhub no 26/2017" pada Kamis (26/10/2017) di Hotel Harper Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Perhubungan mengumumkan draf revisi Permenhub nomor 26/2017 terkait angkutan darat diluar trayek, termasuk transportasi online.

Namun, hampir semua ketentuan yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung muncul lagi dalam draf sehingga menimbulkan risiko uji materiil lagi.

Direktur Program dari Institute for Development of Economics & Finance (INDEF), Berly Martawardaya menyayangkan hal tersebut.

Pasalnya persoalan tarif dan kuota kembali dimunculkan, padahal poin tersebut telah dibatalkan MA.

"Adanya tarif dan kuota ini menunjukkan Kemenhub masih terjebak dalam paradigma lama yang mengatur sebuah model bisnis baru yang tumbuh karena inovasi teknologi dengan cara-cara lama seperti angkutan umum konvensional," jelas Berly pada Tribunjogja.com, Kamis (26/10/2017).

Ia menjelaskan, mekanime penentuan harga transportasi online sebelum adanya Permenhub 26/2017 telah menerapkan sistem dynamic pricing, yakni harga bergerak fleksibel mengikuti penawaran dan permintaan.

Mekanisme pasar dalam penentuan harga sudah efektif selama terjadi persaingan sehat tanpa perjanjian penetapan harga (price fixing).

"Yang harus ditindak tegas adalah penerapan predatory pricing, yakni satu operator membanting harga di bawah biaya operasional untuk membangkrutkan pesaing dan menguasi pangsa pasar," jelas Berly.

Menurutnya, tarif batas bawah bisa ditetapkan dengan memperhitungkan tiga hal yakni, Upah Minimum Kota (UMK), biaya BBM, dan asuransi kendaraan.

Perhitungan tersebut supaya menghindari predatory pricing dan eksploitasi pengemudi.

"Kebijakan pemerintah jangan untuk memproteksi sekelompok perusahaan yang struktur biayanya lebih tinggi untuk mengorbankan konsumen," sebutnya.

Untuk tarif di Yogyakarta, INDEF telah membuat perhitungan sesuai tiga variabel dengan asumsi 22 hari dan 8 jam kerja perhari.

Yakni UMK per jam menjadi Rp 8.933, biaya asuransi mobil perjam sebesar 3,5 persen harga mobil menjadi Rp 3.152 dan penggunaan BBM per jam berdasarkan studi terkait rata-rata penggunaan BBM bus Kota Yogyakarta, yakni Rp 12.900.

"Sehingga kalkulasi tarif batas bawah ideal untuk Kota Yogyakarta adalah Rp 24.985 per jam," papar Berly.

Ia berharap, Kemenhub mampu membuat kerangka hukum yang kredibel, tidak bertentangan dengan kerangka hukum lainnya.

Mengeluarkan aturan yang berisiko untuk kembali diuji materiilkan bukanlah solusi yang tepat.

"Kepastian hukum sangat penting sebagai penunjang kegiatan ekonomi, termasuk sektor angkutan umum baik online maupun konvensional," jelas Berly. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved