WNA Harus Urus SKTT untuk Pengurusan Izin Tinggal
Satu manfaat diberlakukan proses ini adalah pemerintah dan imigrasi dapat mudah melakukan pemantauan aktifitas WNA di wilayahnya.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Setiap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pengurusan izin tinggal kini harus menyertakan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Satu manfaat diberlakukan proses ini adalah pemerintah dan imigrasi dapat mudah melakukan pemantauan aktifitas WNA di wilayahnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta Didik Heru Praseno Adi mengatakan proses ini sudah diberlakukan sejak lama, dan saat ini kembali dilakukan penguatan agar kerjasama antara Imigrasi dan pemerintah dapat berjalan baik.
"Bagi WNA yang akan perpanjangan izin tinggal, harus menyertakan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan pengurusan surat itu ada di Disdukcapil," jelas Didik Heru, Rabu (25/10/2017).
Kepengurusan surat ini wajib dilakukan dan sejurus dengan itu dapat memberikan banyak manfaat bagi pemerintah.
Didik mengatakan, dengan pengurusan SKTT bagi WNA, pemerintah tentu saja dapat mengetahui jumlah WNA di wilayahnya.
"Ini dapat sebagai catatan sendiri bagi instansi. Jadi kita bisa mengatahui pergerakan WNA, di mana domisilinya, menyalahi aturan atau tidak," contohnya.
Karena hal itu pula, pihak Imigrasi terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Disdukcapil, camat, kades, sekolah atau perusahaan yang terdapat WNA di situ.
"Wilayah yang paling banyak terdapat WNA di Sleman, rata-rata mereka tinggal untuk menempuh pendidikan di sini," jelasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)