Desa Bakal Bisa Urus Dana Keistimewaan
Pemerintah Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) direncanakan akan bisa ikut mengelola Dana Keistimewaan (Danais).
Penulis: dnh | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) direncanakan akan bisa ikut mengelola Dana Keistimewaan (Danais).
Hal ini diharapkan bisa terlaksana setelah perubahan atau revisi Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY Nomor 3 tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemda DIY.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi mengatakan revisi Perdais Kelembagaan ini akan diajukan ke DPRD pada tahun ini dan diharapkan pada 2018 selesai.
Tak hanya mengatur soal Danais hingga ke desa, revisi ini juga mengatur soal kelembagaan Pemda DIY lainnya.
Pada Senin (23/10/2017) Gubernur melakukan pertemuan dengan kabupaten kota membahas soal kelembagaan ini di Kantor Gubernur, jalan Malioboro.
Pertemuan itu dijelaskan oleh Gatot membahas mengenai komitmen bersama mengenai struktur organisasi dan tata hubungan kerja, berdasar UUK.
Baca: Danais Menurun, Dewan Kebudayaan Gunungkidul Minta Taman Budaya Tetap Dibangun
"Yang pertama yang harus ditoto adalah struktur organisasi, ini ada dinas A di kabupaten kota ya nyambungnya di dinas A, salah satunya seperti itu. Kemudian dari sisi tata hubungan kerja bagaimana dana keistimewaan bisa diatur sampai ke tingkat desa, tingkat kecamatan," kata Gatot.
Diharapkan dengan dibangunnya organisasi dengan tata hubungan kerja yang baik dapat mempercepat sampai ke masyarakat termasuk soal dana dan tidak lagi terkungkung kewenangan.
Mengingat ada kelonggaran fiskal yang ada seperti APBN, APBD, Danais dan Dana Desa.
"Kita ingin mempercepat sampai masyarakat, ingin mempercepat dana, itu mestinya dibangun organisasi yang pas harus diatur tata hubungan kerja yang baik, dan pak Gubernur ngendiko langsung Bupati Walikota Sekda Siap," kata Gatot.
Selain itu menurutnya Pemda DIY akan memfasilitasi anggaran untuk mempercepat penyelesaian kelembagaan.
Sehingga diharapkan pada akhir 2018 bisa semua tertata baik itu organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk desa dan kecamatan.
Adapun untuk revisi Perdais tentang Kelembagaan menurut Gatot tidak akan banyak yang direvisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pemda-diy_20170921_115346.jpg)