Kini, Daftar Uji Kir Bisa Lewat Aplikasi Sipentol

Dengan Sipentol ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi berebut nomor antrian ke Kantor Kir.

Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Susilo Wahid
Bupati Bantul, Suharsono saat meresmikan Sipentol di Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (Kir), Bantul, Senin (16/10/2017). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul, Suharsono meresmikan Sistem Pendaftaran Online (Sipentol) untuk pengujian kendaraan berkala (kir) di Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Bantul, Senin (16/10/2017) pagi.

Hadir Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul, Aris Suharyanto.

Dengan Sipentol ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi berebut nomor antrian ke Kantor Kir.

"Tinggal daftar di aplikasi Sipentol dari mana saja, 24 jam, isi identitas berikut nopol lalu pilih hari kapan ingin uji kir," kata Penguji Kendaraan Bermotor Dishub Bantul, Subandi.

Setelah memilih hari, pemilik kendaraan bermotor tinggal datang di hari sesuai pilihan untuk melakukan pengujian.

Jika tidak hadir di hari yang dipilih, maka pendaftaran online dianggap hangus dan harus melakukan pendaftaran ulang.

Aplikasi Sipentol sendiri sudah tersedia di aplikasi android.

Setelah itu, menurut Subandi, proses pengujian kendaraan bermotor akan dilakukan seperti biasa.

Yaitu berupa pengecekan kondisi teknis kendaraan seperti lampu, rem, chasis atau body, kesamaan nomor rangka dan mesin.

Emisi kendaraan juga diuji oleh petugas saat proses kir.

Bupati Bantul, Suharsono pun berharap peluncuran Sipentol ini bisa membantu masyarakat mendapat kemudahan.

"Semoga bisa menjadikan pendaftaran pengujian kendaraan bermotor lebih efektif dan efisien karena tidak perlu datang dua kali untuk mendaftar dan pengujian," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved