CPNS 2017

Pengumuman CPNS Kemendikbud, Selamat Bagi Pelamar yang Lolos Seleksi Administrasi Berikut Ini

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akhirnya mengumumkan hasil seleksi administrasi (berkas) bagi para pelamar CPNS

net
Pengumuman CPNS Kemendikbud 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah menunda pada Senin (9/10/2017), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akhirnya mengumumkan hasil seleksi administrasi (berkas) bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pengumuman disampaikan secara resmi, Kamis (12/10/2017) berdasarkan Surat Nomor: 63811/A.A3/KP/2017 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dalam rangka Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2017.

Pengumuman ditandatangani Ketua Panitia Seleksi CPNS Kemendikbud 2017, Didik Suhardi.

Dalam pengumuman, tertulis penyampaian sebagai berikut:

"Berdasarkan hasil Seleksi Administrasi terhadap lamaran yang masuk maka Panitia Pusat Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017 dengan ini menetapkan hal-hal sebagai berikut."

"1. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MP) adalah pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor 51580/A.A3/KP/2017 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017." 

"2. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MP) dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 
Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP) dan tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)."

"3. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan agar selalu memantau laman cpns.kemdikbud.go.id untuk melihat jadwal dan lokasi SKD serta jadwal pencetakan Kartu Tanda Peserta Seleksi (KTPS)."

Ada pula tambahan penyampaian.

"1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan." 

"2. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun." 

"3. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS." 

"Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2017 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat." 

Anda ingin melihat pengumumannya atau daftar nama CPNS yang lolos?

Silakan klik Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2017.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved