Timpora DIY Intensif Gelar Operasi Gabungan untuk Awasi WNA di Yogyakarta

Tugas dari anggota Timpora sendiri adalah saling tukar menukar informasi untuk kemudian menindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
jurnalapapun.blogspot.com
Ilustrasi: Imigrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sejak dibentuknya tim pengawasan orang asing (timpora) pada tahun lalu, berbagai kegiatan telah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta.

Tim ini adalah gabungan dari beberapa instansi yang berhubungan dengan keberadaan warga negara asing di Yogyakarta, misalnya dinas kependudukan, dinas ketenagakerjaan, hingga BNN.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta, Didik Heru, mengatakan tugas dari anggota Timpora sendiri adalah saling tukar menukar informasi untuk kemudian menindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan.

"Sejauh ini kami masih mendapatkan pelanggaran yang dilakukan orang asing di Yogyakarta. Contoh kasusnya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Sudah ada beberapa orang yang kami berlakukan deportasi," ujarnya, Senin (18/9/2017).

Di bulan September ini, pihaknya telah dua kali melakukan operasi gabungan yakni di wilayah Kabupaten Bantul dan Sleman. Sasarannya adalah perusahaan-perusahaan, sekolah, yayasan, maupun tempat kursus.

"Mengapa kami ke tempat-tempat tersebut, karena kami masih menemukan beberapa orang asing yang menggunakan visa turis tapi di sini malah bekerja," terangnya.

Selain itu visa tidak sesuai peruntukan, pelanggaran lain yang sering ditemukan adalah WNA yang overstay (tinggal melebihi batas waktu).

Lebih jauh dijelaskan, Timpora bertugas melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada di wilayah masing-masing Kabupaten dan kota.

Tim ini adalah sebagai bentuk pengejawantahan undang-undang dan perjanjian internasional (pasal 8 ayat (2) uu 6/2011) yaitu setiap orang yang masuk diwilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan berdasarkan undang-undang dan perjanjian internasional. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved