Ini yang Perlu Diperhatikan Pasien BPJS Sebelum Berobat ke RS Mata Dr YAP
Perlu diketahui, tidak semua tindakan di RS Mata Dr YAP tercover oleh BPJS.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktur RS Mata Dr YAP, Eny Tjahjani P SpM MKes menjelaskan bahwa pihaknya menerima pasien umum dan juga pasien BPJS.
Namun perlu diketahui, tidak semua tindakan di RS Mata Dr YAP tercover oleh BPJS.
"Kalau BPJS yang membutuhkan pertolongan. Artinya yang memang harus dilakukan tindakan. Tapi kalau plastik estetika dan lasik tidak dicover. Atau trauma karena kesalahan sendiri. Misalkan percobaan bunuh diri membenturkan kepala sehingga mata terluka, tidak ditanggung," bebernya ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/9/2017).
Peserta BPJS meliputi Askes, Jamkesmas, TNI/Polri, dan peserta BPJS Mandiri.
Adapun persyaratan pasien BPJS yang berasal dari dalam Kota Yogyakarta meliputi surat rujukan dari PPKI, kartu peserta, KTP, KK (khusus peserta Jamkesmas), serta khusus pasien lama BPJS menyertakan surat keterangan diagnosis dari dokter RS Mata Dr YAP.
Persyaratan yang sama juga diperuntukkan bagi peserta dari luar kota Yogyakarta (luar DIY dan Jateng) yang meliputi Kabupaten Sleman, Gunungkidul, Kulonprogo, Bantul, Klaten, dan sebagainya.
Hanya saja untuk surat rujukan dari PPKI ada legalitas atau tanda tangan, nama terang, dan stempel petugas BPJS Center RS tersebut.
Bagi yang berasal dari luar DIY dan Jateng, persyaratan yang dirambahkan adalah surat rujukan berobat luar provinsi yang diterbitkan oleh Petugas BPJS Center RS.(TRIBUNJOGJA.COM)