Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta Sambat ke Wakil Rakyat

Rombongan Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) mendatangi Gedung DPRD DIY, Senin (24/7/2017).

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/Kurniatul Hidayah
Rombongan Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) mendatangi Gedung DPRD DIY, Senin (24/7/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rombongan Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) mendatangi Gedung DPRD DIY, Senin (24/7/2017).

Tujuan kedatangan mereka adalah untuk melakukam audiensi sekaligus mencurahkan keluh kesah atas peraturan yang tercantum dalam PM 26 tahun 2017 dan Pergub 32 tahun 2017.

Penasihat PPOJ, Edi Warsisto menjelaskan beberapa kendala yang mereka rasakan. Mulai dari sisi badan hukum, kir, estetika, depresiasi harga, zonasi, kapasitas kendaraan, dan sebagainya.

"Ketika mobil kami dikir, status kir akan melekat di mobil tersebut selama kami pergunakan. Ini yang menimbulkan kegelisahan kami. Lalu kami jual lagi, harga akan jatuh," bebernya.

Selain itu, imbuhnya, adanya sistem zonasi membuat mereka tidak bisa melintasi area tertentu. Misalkan untuk saat ini mereka dilarang beroperasi di area Stasiun Tugu.

Menurutnya, beberapa taksi argo saat ini juga sudah menggunakan aplikasi online untuk mengambil penumpang, sehingga seharusnya tidak dibedakan antara pihaknya maupun taksi argo tersebut.

"Taksi konvensional jauh lebih leluasa ketika menggunakan aplikasi online. Mereka bisa mengambil penumpang di manapun saja," tuturnya.

Selanjutnya, untuk masalah kapasitas mesin, yang mana dalam PM 26 tahun 2017 diperbolehkan 1.000-1.500 cc namun di Pergub 32 tahun 2017 dipatok minimal kapasitas mesin adalah 1.300 cc.

"Banyak dari anggota PPOJ saat transportasi online masuk Yogya, mereka menggunakan 1.000 cc dan 1.200 cc," tuturnya.

Selain pihak PPOJ, hadir juga dalam audiensi tersebut adalah dari pihak Dinas Perhubungan DIY serta perwakilan DPRD DIY. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved