Pendaftar PPDB SMP Negeri Jalur KMS di Kota Yogya Melebihi Kuota

Saat ini hanya disediakan kuota 865 kursi bagi pemegang KMS, namun pendaftarnya sudah 1.136 yang menggunakan KMS.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
PPDB 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyebut persaingan meraih kursi untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) cukup ketat bagi pemegang kartu menuju sejahtera (KMS).

Pasalnya, saat ini hanya disediakan kuota 865 kursi bagi pemegang KMS, namun pendaftarnya sudah 1.136 yang menggunakan KMS.

“Kuota bagi pemegang KMS hanya 865 kursi ini tersebar secara proporsional di 16 SMP Negeri,” ujar Ketua PPDB Kota Yogya 2017, Samiyo, Kamis (22/6/2017).

Dia melihat persaingan ketat ini akan terjadi karena dari kuota terbatas dan pendaftar melalui KMS tidak sebanding.

Namun, dia juga mengatakan adanya kemungkinan persaingan ketat ini hanya terjadi di beberapa sekolah saja.

Adapun pendataan untuk jalur PPDB ini SMP ini sudah diawali pada 20 Juni 2017 lalu.

"Jika dilihat dari jumlah yang sudah melakukan pendataan dengan kuotanya, maka memang tidak sebanding. Tapi bisa jadi nanti persaingan yang ketat hanya di beberapa sekolah saja," jelas Samiyo.

Untuk verifikasi pendaftaran jenjang SMP negeri jalur KMS akan dilayani pada 5-6 Juli 2017 mendatang. Teknis perebutan kursi juga sama dengan jalur reguler, yakni berdasarkan hasil ujian SD tiap siswa.

Pendaftar yang nilainya lebih besar, maka peluang diterima akan semakin tinggi jika kuota masih tersedia.

Sementara, bagi siswa yang dinyatakan lolos atau memperoleh kursi SMP negeri, Samiyo mengimbau, agar tidak lupa melakukan registrasi ulang pada 7-8 Juli 2017 di sekolah setempat.

Dia mengingatkan, siswa akan dinyatakan gugur jika sampai lupa registrasi ulang dan akan dialihkan ke jenjang reguler.

“Pendaftar dan orangtua siswa harus memperhatikan betul jadwal registrasi ulang," ulasnya.

Dia menambahkan, untuk SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 8, maka pendaftar jalur KMS harus memiliki nilai ujian SD minimal sesuai rerata tingkat kota.

Kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak tiga tahun terakhir agar siswa tersebut dapat mengikuti pembelajaran dengan baik. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved