Kriminal Jogja
Diajak Bercumbu, Direkam Diam-diam, Mahasiswi PTS Yogyakarta Ini Terjebak Rayuan 'Don Juan'
Foto itu adalah hasil screenshot video saat mereka melakukan hubungan badan, dan direkam oleh Elo secara diam-diam tanpa sepengatahuan korban
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas menangkap Elo beserta barang bukti video yang ditemukan di ponsel tersangka. Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dengan melibatkan tim dari inafis.
Hal itu dilakukan untuk proses pembuktian dan mereka ulang barang bukti yang ada di TKP dengan video yang dimilik tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan selain ponsel milik korban, dan ponsel milik tersangka yang terdapat video tersebut, petugas juga mengamankan boneka, seprai, dan baju yang digunakan oleh korban dan pelaku. Selain itu percakapan yang berisi pemerasan itu juga digunakan sebagai alat bukti untuk memberatkan tersangka.
Baca: Merekam Adegan Ranjang Diam-diam, Apa Kata Pakar Psikologi?
Tersangka mengakui memeras teman kencannya tersebut, karena tidak berpenghasilan. Tersangka sendiri tidak menuntaskan kuliahnya dan saat ini menganggur.
"Diduga total ada 4 orang korban perempuan. Itu dibuktikan dengan tiga rekaman lain yang juga ditemukan di ponsel tersangka. Tapi apakah rekaman lain itu digunakan juga untuk memeras masih kami dalami. Sedangkan dari keterangan pelaku, baru kali ini melakukan pemerasan," jelasnya.
Rony mengatakan diduga para wanita itu memang terperdaya dengan wajah tersangka yang terbilang tampan. Namun demikian, pria tampan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara 12 tahun lamanya.
Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi, atau pasal 27 ayat 1 dan 4 jo pasal 45 ayat 1 dan 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau pasal 369 KUHP tentang pemerasan.
"Melihat banyaknya korban yang terperdaya tersangka, kami mengimbau agar perempuan dapat lebih berhati-hati saat mengenal seseorang, dan jangan melakukan perbuatan seks duluar nikah," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM | SANTO Arie)