Kriminal Jogja

Diajak Bercumbu, Direkam Diam-diam, Mahasiswi PTS Yogyakarta Ini Terjebak Rayuan 'Don Juan'

Foto itu adalah hasil screenshot video saat mereka melakukan hubungan badan, dan direkam oleh Elo secara diam-diam tanpa sepengatahuan korban

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA
Kapolres memperlihatkan barang bukti yang dapat memberatkan tersangka dalam kasus pornografi dan pemerasan, Rabu (21/6/2017) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Yogyakarta, sebut saja Kembang (20) terkejut ketika di pagar kosnya tertempel kertas bergambar dirinya yang tengah bermesraan di sebuah kamar dengan seorang pria.

Ternyata itu adalah perbuatan teman kencannya sendiri, Elo (22) warga Kepulauan Riau, yang bermaksud memeras Kembang dengan foto itu. Foto itu adalah hasil screenshot video saat mereka melakukan hubungan badan, dan direkam oleh Elo secara diam-diam tanpa sepengatahuan korban.

Dihadapan petugas kepolisian, Elo mengatakan tindakan itu dilakukan lantaran posisinya yang tidak bekerja, sementara memiliki hutang yang harus dilunasi. Ia mengakui merekam hubungan intim dengan teman kencannya dengan sembunyi-sembunyi.

"Awalnya untuk disimpan saja. Tapi saya juga lagi butuh uang dan ada hutang," ujarnya.

Sudah empat perempuan yang ia perdaya dan direkam videonya saat berhubungan layaknya suami istri. Ia mengakui para perempuan itu mau melakukan hubungan terlarang itu karena memang suka sama suka dan bukan karena iming-iming memberikan sesuatu.

"Cuma ngajak jalan saja awalnya" ucapnya.

Namun demikian, hanya kepada Kembang saja ia melakukan pemerasan. Atas perbuatannya itu, ia saat ini harus berurusan dengan kepolisian.

Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan kasus itu bermula ketika Elo dan Kembang berkenalan melalui aplikasi chating pada awal Mei lalu. Setelah intens ngobrol, keduanya memutuskan untuk bertemu di salah satu mol di wilayah Sleman.

"Kemudian tersangka mengajak korban untuk ke kosnya di daerah Banguntapan. Sampai akhirnya melakukan hubungan seksual. Tanpa disadari kegiatan mereka direkam oleh terasangka. Menggunakan ponsel yang disembunyikan di dalam box lampu," jelas Kapolres Rabu (21/6)/2017.

Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria menunjukan Foto hasil screenshot video saat mereka melakukan hubungan badan, Rabu (21/7/2017)
Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria menunjukan Foto hasil screenshot video saat mereka melakukan hubungan badan, Rabu (21/7/2017) (DOK.TRIBUNJOGJA.COM)

Modus pelaku adalah meletakan ponsel dalam kotak bekas wadah lampu yang telah dilubangi seukuran kamera ponsel. Ia menempatkan kotak tersebut di posisi yang dapat merekam seluruh aktivitas di atas ranjang.

Baca: Merekam Adegan Ranjang Diam-diam, Apa Kata Pakar Psikologi?

Selang beberapa hari kemudian, Elo mengirim pesan ke Kembang dengan menyertakan screenshot video mereka. Pelaku mengancam, bila korban tidak memberikan uang sejumlah Rp 5 juta, maka video tersebut akan disebar di kampus korban.

Hal itu tidak digubris oleh Kembang dan aksi pelaku semakin nekat dengan menempelkan hasil screenshot yang sudah di print di tembok pagar kos korban yang ada di Babarsari. Dalam selembar kertas itu terdapat dua foto yang terpampang.

Di bagian atas adalah hasil screenshot video dengan adegan mereka tengah bergumul di atas ranjang, dan di bawahnya terdapat foto kedunya tengah selfie di suatu ruangan. Namun dalam kertas itu, kedua wajah yang bersangkutan tidak diperlihatkan, dan bagian muka diganti dengan emoticon.

"Melihat hal itu, korban ketakutan, kemudian melaporkan hal itu ke kepolisian," ujar Burkan.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas menangkap Elo beserta barang bukti video yang ditemukan di ponsel tersangka. Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dengan melibatkan tim dari inafis.

Hal itu dilakukan untuk proses pembuktian dan mereka ulang barang bukti yang ada di TKP dengan video yang dimilik tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan selain ponsel milik korban, dan ponsel milik tersangka yang terdapat video tersebut, petugas juga mengamankan boneka, seprai, dan baju yang digunakan oleh korban dan pelaku. Selain itu percakapan yang berisi pemerasan itu juga digunakan sebagai alat bukti untuk memberatkan tersangka.

Baca: Merekam Adegan Ranjang Diam-diam, Apa Kata Pakar Psikologi?

Tersangka mengakui memeras teman kencannya tersebut, karena tidak berpenghasilan. Tersangka sendiri tidak menuntaskan kuliahnya dan saat ini menganggur.

"Diduga total ada 4 orang korban perempuan. Itu dibuktikan dengan tiga rekaman lain yang juga ditemukan di ponsel tersangka. Tapi apakah rekaman lain itu digunakan juga untuk memeras masih kami dalami. Sedangkan dari keterangan pelaku, baru kali ini melakukan pemerasan," jelasnya.

Rony mengatakan diduga para wanita itu memang terperdaya dengan wajah tersangka yang terbilang tampan. Namun demikian, pria tampan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara 12 tahun lamanya.

Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi, atau pasal 27 ayat 1 dan 4 jo pasal 45 ayat 1 dan 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau pasal 369 KUHP tentang pemerasan.

"Melihat banyaknya korban yang terperdaya tersangka, kami mengimbau agar perempuan dapat lebih berhati-hati saat mengenal seseorang, dan jangan melakukan perbuatan seks duluar nikah," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM | SANTO Arie)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved