Tanggapan Dishub DIY Soal Driver Online yang 'Dihukum'
Tanggapan terkait aksi beberapa oknum yang mempermalukan driver taksi online atau daring di Bandara Internasional Adisutjipto.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mengaku telah memperingatkan penyelenggara aplikasi taksi daring untuk berhenti beroperasi sembari menunggu proses melengkapi surat-surat secara legal terpenuhi.
Hal tersebut ditegaskan Kabid Angkutan Darat Dishub DIY, Harry Agus Triono ketika dimintai tanggapan terkait aksi beberapa oknum yang mempermalukan driver taksi online atau daring di Bandara Internasional Adisutjipto karena diduga mengambil penumpang di kawasan tersebut.
"Itu kita nggak bisa mantau yang kayak gitu, karena emang selama ini mereka masih proses. Itu sudah kami ingatkan kepada mereka, melalui (penyelenggara) aplikasinya. Kalau selama proses itu belum dipenuhi semua, saya minta disuruh nge-cut (berhenti beroperasi sementara)," tandasnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (19/6/2017).
Baca: Beredar Video Driver Online Dihukum Lepas Baju, Diduga di Bandara Adisutjipto
Menurut Agus, pihak penyelenggara aplikasi sudah mengatakan bahwa untuk roda empat sudah berhenti beroperasi.
Hal tersebut disampaikan pada pertemuan di Kantor Dishub DIY pada saat menyepakati tarif bawah dan tarif atas mengenai angkutan sewa khusus.
"Nah ini kan saya nggak tahu kalau ada operasional di lapangan. Selama proses ini belum selesai semua, tolong jangan diakses mereka itu," imbaunya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dishub DIY, Gatot Saptadi mengatakan ketika apa yang dialami driver taksi daring sudah melampaui batas bahkan sudah masuk tindakan kriminal, maka nantinya yang berhak turun tangan adalah aparat yang berwenang.
"Kalau itu pidana, biar ditangani polisi. Artinya kalau sifatnya sudah kriminal, ya sudah biar ditangani polisi," ujarnya. (*)