Ramadan 1438 H
Polres Sleman Akan Langsung Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam yang Nekat Beroperasi
Burkan mengatakan sudah melakukan pemantauan secara langsung operasional tempat hiburan malam di Sleman.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria, akan menindak tegas pengusaha hiburan malam yang tidak menaati aturan dan tetap buka selama bulan puasa.
Kapolres mengungkapkan aturan mengenai jam operasional tempat hiburan malam tersebut sudah berlangsung lama, yakni sejak dikeluarkan Bupati Sleman pada 2013 lalu.
Burkan mengatakan sudah melakukan pemantauan secara langsung operasional tempat hiburan malam di Sleman.
Sejauh ini para pemilik hiburan malam juga tetap sesuai aturan.
“Aturannya sudah berlaku lama. Sehingga sudah bukan saatnya lagi menghimbau. Langsung kita sikat kalau ada yang melanggar ketentuan yang sudah berlaku,” jelasnya.
Tindakan tegas juga berlaku bagi perorangan maupun kelompok organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berani melakukan sweeping.
Ia menegaskan, kepolisianlah yang berhak melakukan penindakan bila terdapat pelanggaran. Masyarakat cukup melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran atau yang mengarah ke penyakit masyarakat. (*)