Ramadan 1438 H
Pemkot Yogyakarta Pangkas Jam Kerja PNS Selama Ramadan
Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Yogya dipangkas selama bulan suci Ramadan.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Yogya dipangkas selama bulan suci Ramadan.
Meski demikian, pemkot setempat menjamin layanan pada masyarakat tidak akan terganggu dengan perubahan jam layanan ini.
Pemangkasan jam kerja PNS ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 061/25/SE/2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Titik Sulastri.
Perubahan jam layanan ini berlaku bagi instansi yang menyelenggarakan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Dalam SE tersebut disebutkan, untuk instansi yang menyelenggarakan lima hari kerja adalah pukul 07.30 WIB hingga 14.45 untuk Senin hingga Kamis, atau berkurang 45 menit dari hari biasanya.
Untuk hari Jumat pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Sementara, bagi instansi yang menyelenggarakan enam hari kerja ditetapkan jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu adalah 07.30 WIB hingga 13.00 WIB, sedangkan untuk Jumat pukul 07.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta, Kris Sardjono Sutedjo menjelaskan, perubahan jam layanan ini memang hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya di masa Ramadan. Perubahan jam layanan yang lebih singkat ini berlaku sejak hari pertama Ramadan.
“Kami pastikan pelayanan tidak terganggu meski jam menjadi lebih singkat,” ulasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan SE perubahan jam kerja dan jam layanan ini akan segera disampikan ke seluruh instansi.
Sementara, bagi instansi yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta untuk segera mengumumkannya.
Sementara itu, pihaknya menyebut belum menetapkannya secara khusus untuk cuti Idul Fitri.
Sejauh ini, cuti tersebut masih mengacu pada surat edaran mengenai cuti bersama selama satu tahun penuh yang sudah diumumkan pada awal tahun dan akan disampaikan dalam SE khusus.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Agus Sudrajat menambahkan, perubahan jam layanan juga akan berlaku untuk puskesmas dan poliklinik Rumah Sakit Pratama selama Ramadan.
Menurutnya, Puskesmas dan poliklinik rumah sakit pratama adalah institusi yang menyelenggarakan enam hari kerja sehingga akan ada perubahan jam layanan.
Pihaknya mengatakan, pada Minggu atau hari libur, pasien akan langsung dirujuk ke Instalasi Gawat Darurat. “Kami pastikan kualitas layanan akan tetap baik,” ulasnya. (Tribunjogja.com)