Polres Bantul Bekuk Pencuri Spesialis Komputer Sekolah
Polres Bantul berhasil membekuk tersangka kasus pencurian komputer sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penulis: dnh | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul berhasil membekuk tersangka kasus pencurian komputer sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selasa (24/5/2017), Polres Bantul menggelar konferensi pers terkait hal ini.
Ada empat tersangka yang berhasil diamankan.
Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi mengatakan empat tersangka tersebut menamakan diri dengan Kelompok Bekasi.
Meski hanya satu tersangka yang berasal dari Bekasi.
Empat tersangka tersebut berinisial NA, 25 tahun asal Kendal, GA 32 tahun asal Bekasi, DS 22 tahun alamat Jakarta Utara dan ES 35 tahun alamat Kendal.
Kapolres mengatakan kelompok ini terlibat dalam beberapa kasus pencurian sekolah di wilayah DIY.
Seperti di Sleman 5 TKP, Kulonprogo 2 TKP, Gunungkidul 1 TKP dan Bantul 3 TKP.
Untuk TKP di Bantul ada di tiga sekolah yakni SD Negeri 2 Sedayu pada 11 Mei 2017, SD Negeri Tirtohargo Kretek pada 8 Mei 2017 dan di SD Sembungan Bangunjiwo Kasihan.
"Modus yang ada di wilayah hukum Polres Bantul, sebelum melakukan aktivitas dia mensurvei lokasi mana yang jadi target. Mereka melakukan aksinya pada malam hari dan disaat hari libur," kata Kapolres.
Adapun barang barang yang dicuri adalah unit komputer dan proyektor.
Jumlah komputer yang digasak oleh para tersangka di kasus yang terjadi di Bantul berjumlah 30 unit komputer, dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.
"Barang bukti (hasil pencurian) dikirim melalui jasa paket kereta api ke Jakarta dan di sana ada penadah," ujarnya yang juga mengatakan bahwa para tersangka sudah beraksi di DIY sejak 2016 lalu. (tribunjogja.com)