REALTIME NEWS : Produsen Air Mineral Illegal di Piyungan Digerebek Petugas
Aktivitas produsen yang bertempat di sebuah rumah itu diketahui tidak memiliki izin dan air yang diproduksi tidak memenuhi standar.
Penulis: dnh | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) ilegal di Desa Srimulyo, Piyungan, Bantul digerebek oleh petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (16/5/2017) siang.
Aktivitas produsen yang bertempat di sebuah rumah itu diketahui tidak memiliki izin dan air yang diproduksi tidak memenuhi standar.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait hal ini.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata di sini diproduksi produk air minum dalam kemasan AMDK yang tidak memiliki izin edar," ujarnya di Piyungan.
"Jadi produknya berupa wadah kemasan galon namun di nomor registrasinya produk lain, nomor registrasi perusahaan yang berdomisili di Trenggalek," lanjutnya.
Aktivitas produsen AMDK ini pun langsung dihentikan, alat-alat yang digunakan untuk memproduksi di segel oleh BBPOM. Ratusan galon disita dan diamankan oleh petugas.(*)