Bantul Buka Kran Pembangunan Perumahan

di seluruh wilayah Bantul kini boleh didirikan perumahan oleh pengembang, dengan syarat para pengembang harus mematuhi aturan maindi seluruh wilayah B

Penulis: usm | Editor: oda
tribunjogja/usman hadi
Bupati Bantul, Suharsono saat ditemui diruang kerjanya. 

Infill Development

Sebelumnya Isa, sapaan karib Isa Budi Hartomo menyebut meskipun kini setiap investor perumahan bisa masuk di Bantul, termasuk di lima kecamatan yang sebelumnya terkena moratorium, bukan berarti pemkab membuka kran selembar-lebarnya.

Melainkan pemerintah bakal lebih selektif dalam memilih pengembang, termasuk dengan memperketat aturan.

Seperti lima kecamatan tersebut, pemkab kini memperlakukan sistem infill development, yakni konsep pembangunan perumahan dengan menyisipkan di kawasan yang sudah ada.

Sehingga pembangunan perumahan dipastikan tidak menyasar zona hijau atau lahan pertanian produktif. "Ketentuan (infill development) ini sebagai upaya pengendalian," klaimnya.

Sebab itu, bila ada pengembang yang mengajukan izin prinsip pembangunan perumahan, mereka harus memenuhi konsep infill development. Sehingga tidak menabrak Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan RTRW di Bantul.

"Makanya pengembang sebelum beli tanah harus dipikirkan, apakah di atas tanah itu boleh dibangun (perumahan) atau tidak," sebutnya. (usm)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved