Bantul Buka Kran Pembangunan Perumahan

di seluruh wilayah Bantul kini boleh didirikan perumahan oleh pengembang, dengan syarat para pengembang harus mematuhi aturan maindi seluruh wilayah B

Penulis: usm | Editor: oda
tribunjogja/usman hadi
Bupati Bantul, Suharsono saat ditemui diruang kerjanya. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejak berakhirnya moratorium perumahan di Bantul akhir tahun lalu, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengambil sikap untuk tidak memperpanjang.

Tidak diperpanjangnya moratorium ini diklaim pemkab sudah melalui tahap kajian, dan pemkab mengklaim bakal lebih selektif dalam memilih pengembang perumahan, tentunya penambang yang memenuhi syarat.

Bupati Bantul, Suharsono menyebut jika pihaknya sudah memerintahkan kepada jajaran instansi terkait untuk membuka kran perumahan.

Sehingga wilayah di Bantul yang dulunya terkena moratorium seperti Kecamatan Bantul, Pleret, Banguntapan, Sewon, dan Kasihan kini terbuka bagi setiap investor perumahan atau pengembang.

"Saya sudah perintahkan kalau perlu dibuka, buka saja," ujarnya, Senin (6/3/2017).

Walau kran investor perumahan dibuka, Suharsono menyebut para pengembang harus mematuhi aturan yang ada, dan tidak ada aturan yang dilanggar.

Seperti soal ketentuan jalur atau zona hijau, di zona tersebut para pengembang dilarang keras mendirikan perumahan.

"Jangan nelanggar aturan, (boleh membangun perumahan) asalkan jangan melanggar jalur (zona) hijau," ungkapnya.

Menurut Suharsono, dalam kebijakan anyar ini tidak ada wilayah di Bantul yang dikecualikan.

Artinya di seluruh wilayah Bantul kini boleh didirikan perumahan oleh pengembang, dengan syarat para pengembang harus mematuhi aturan main yang ditentukan pemerintah.

"Secara administrasi yang penting tidak ada yang dilanggar," ungkapnya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul, Isa Budi Hartomo menambahkan jika memang kini pemkab membuka kran masuk buat para pengembang perumahan.

Namun para investor tersebut diharapkan mematuhi peta tata ruang di Bantul, termasuk aturan zona hijau yang tak lain merupakan zona pelarangan mendirikan perumahan.

Sehingga nantinya tidak ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang notabene bukan diperuntukkan perumahan yang beralih jadi hunian. Karena bisa mengganggu tata ruang yang telah direncanakan dengan masak oleh pemerintah.

"Kalau sudah dari awal RTRW-nya bukan untuk perumahan, maka nantinya ke belakangnya (para pengembang sendiri) yang akan susah," sebutnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved