PNS Terjaring OTT Sangat Mungkin Jadi Tersangka

Selain bakal memeriksa dua PNS bernama Maryanto dan Susanto, Anggaito menyebut jika pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dispar Bantul.

Penulis: usm | Editor: oda
Tribun Jogja/Usman Hadi
Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Induk Pantai Parangtritis. (ilustrasi) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul kini telah menerbitkan Laporan Polisi (LP), atas kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul.

Meski begitu, dua PNS tersebut kini masih berstatus saksi, belum dijadikan tersangka. Dengan alasan pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dalam kasus tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan jika memang nantinya kedua PNS tersebut bisa saja ditetapkan tersangka.

Tapi seperti prosedur yang berlaku, maka kini keduanya oleh pihak kepolisian masih dimintai keterangan sebagai saksi.

"Secepatnya (kami tetapkan tersangka)," ujarnya, Senin (27/2/2017).

Selain bakal memeriksa dua PNS bernama Maryanto dan Susanto, Anggaito menyebut jika pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dispar Bantul, Supriyanto.

Pemeriksaan tersebut untuk mendalami kasus tersebut. Setelah dinilai keterangan cukup, baru kemudian akan dilakukan penetapan tersangka.

"Nanti kami gelar (perkara dulu), baru bisa ditingkatkan jadi tersangka," tambahnya.

Lanjut Anggaito, dia mengakui jika proses penanganan kasus dugaan pungli ini sempat tersendat, lantaran berkas kasusnya cukup lama berada di Inspektorat Bantul.

Tapi kini setelah LP keluar, dan upaya melengkapi berkas usai, kasus tersebut bakal lekas dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

"Kasus ini akan kami sidik sesuai prosedur, dan dari awal kami sudah arahkan ke pidana," ungkapnya.

Pendampingan Hukum

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Riyantono menambahkan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dalam waktu dekat akan mengkaji terlebih dahulu, terkait langkah pemkab apakah bakal memberikan bantuan hukum atau tidak, kepada dua PNS di lingkungan pemkab yang terjaring OTT.

"Akan kami kaji dulu, dan kami lihat peraturan yang ada itu bagaimana," ungkapnya.

Menurut pria yang kerap dipanggil Toni ini, pendampingan hukum bisa saja diberikan asalkan kedua PNS tersebut mengajukan permohonan pendampingan hukum ke pemkab.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved