2 PNS di Parangtritis Lakukan Pungli, Modus Pakai Tiket Bekas dan Kurangi Jumlah Tiket

Kedua PNS kedapatan melakukan pungli dengan modus menggunakan tiket bekas, dan memberikan tiket ke rombongan tak sesuai dengan jumlah wisatawan.

Penulis: usm | Editor: oda
Tribun Jogja/Usman Hadi
Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Induk Pantai Parangtritis. (ilustrasi) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Bantul, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, yang bertugas di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Induk Parangtritis, Sabtu (21/1/2017).

Kedua PNS tersebut kedapatan melakukan pungli dengan modus menggunakan tiket bekas, dan memberikan tiket ke rombongan tak sesuai dengan jumlah wisatawan.

Kedua PNS yang dimaksud yakni Maryanto dan Susanto. Pasca OTT keduanya sempat diamankan sehari di Kepolisian Resor (Polres) Bantul, tapi lantaran masih didalami, keduanya dilepas kepolisian.

Cuma pihak Saber Pungli dan kepolisian memastikan kasus tersebut tetap berlanjut.

"Betul (ada OTT)," ujar Ketua Pelaksana Unit Satgas Saber Pungli Bantul, Dhanang Bagus Anggoro, Selasa (24/1/2017). Tapi pihaknya mengaku masih memeriksa saksi-saksi.

Lantaran melibatkan PNS yang bekerja di bawah Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul, Dhanang menjelaskan jika pihaknya bakal memanggil Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata untuk mendalami kasus tersebut.

"Itu (OTT) berawal dari informasi masyarakat," akunya.

Sementara dalam OTT tersebut, ada beberapa petugas yang menjadi target operasi, tapi hanya dua petugas yang memenuhi unsur pidana, lalu keduanya dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Polres Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo menambahkan OTT tersebut berawal saat petugas Saber Pungli melakukan penyelidikan dugaan kecurangan atau pungli di TPR Induk Parangtritis.

Dalam penyelidikan itu mereka mendapati seorang sopir bus mengaku membayar retribusi Rp 250 ribu dan hanya diberikan 45 lembar tiket, padahal penumpang dalam bus terdapat 52 wisatawan.

"Besuk Rabu (25/1/2017) kami akan memanggil Kadis Pariwisata," ungkapnya.

Selain sopir bus, petugas saber pungli juga mendapatkan keterangan dari supir mobil travel, yang berisi 16 wisatawan membayar retribusi Rp 60 ribu, tapi mereka hanya mendapat tiket enam lembar dari petugas.

Mengetahui fakta tersebut, rombongan petugas berjumlah 13 orang mencoba masuk TPR Induk Parangtritis. Ternyata mereka ditarik retribusi Rp 65 ribu, tapi hanya diberikan 10 lembar tiket.

"Lalu petugas melakukan pengecekan ke buku rekap karcis di TPR Induk Parangtritis," lugasnya.

Setelah dicek petugas, mereka mendapati modus yang dipakai petugas TPR Induk Parangtritis tidak hanya dengan memberikan jumlah tiket tidak sesuai jumlah wisatawan yang masuk, melainkan petugas TPR juga memakai karcis bekas untuk diberikan ke wisatawan.

"Ada petugas yang memberikan tiket sudah sobekan (tanpa bonggol)," ulas Anggaito.

Tiket bekas tersebut diduga uang retribusinya mengalir ke kantong pribadi, sejumlah petugas TPR Induk Parangtritis yang menyalahgunakan wewenang.

Dari bukti yang didapatkan petugas saber pungli, mereka mendapati sejumlah tiket retribusi per tanggal 21 Januari, tapi di TPR terdapat tiket yang belum terjual tertanggal 8 Januari masih digunakan petugas.

Selain itu petugas saber pungli di TPR Induk Parangtritis juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang kertas dan logam berjumlah Rp 580 ribu.

"Mengetahui hal itu petugas langsung meminta keterangan ke petugas TPR, dan juga mengamankan sejumlah dokumen," paparnya.

Baca: Dinas Pariwisata Bantul Bantah Adanya OTT Pungli di TPR Parangtritis

Terus Dalami

Anggaito berujar jika pihaknya bakal berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk memintai keterangan kadis pariwisata.

Pemanggilan kadis tersebut tak lain untuk mendalami aliran dana pungli di TPR Induk Parangtritis, dan memintai keterangan mekanisme pembayaran retribusi di setiap TPR di objek wisata di Bantul. Termasuk menanyakan mekanisme tiket per bendel.

"Nanti kami akan panggil juga petugas shift-shift sebelumnya," urainya.

Untuk saat ini baik Maryanto dan Susanto masih berstatus saksi. Karena keduanya adalah PNS di lingkungan Pemkab Bantul, sementara kebenaran terkait ada tidaknya unsur tindak pidana diserahkan ke Inspektorat Bantul.

Kalau nantinya terbukti ada kerugian negara atas kasus tersebut, kepolisian bakal segera melakukan pemberkasan untuk dimasukkan kategori tipikor.

"Kalau memang terbukti tidak hanya dua orang yang terlibat, bisa saja semua petugas TPR (Induk Parangtritis) kena," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved