Bupati Klaten Ditangkap KPK

Bahaya Kroniisme Politik dalam Pemerintahan

Permasalah dalam penyelanggaraan pemerintahan dewasa ini adalah kroniisme, yang memungkinkan orang terdekat pemangku kekuasan.

Penulis: Hamim Thohari | Editor: oda
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Klaten Sri Hartini keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai diperiksa, Sabtu (31/12/2016). Sri Hartini ditahan KPK diduga terlibat kasus suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepemimpinan sebuah daerah yang dibangun secara dinasti kekeluargaan sering kali menimbulkan korupsi.

Contoh terbaru adalah ditangkapnya Bupati Klaten yang tersandung kasus korupsi mutasi Pegawai Negeri Sipil.

Di mata Hifdzil Alim, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, secara konstitusi tidak ada yang salah dengan dinasti politik.

"Menjadi hak setiap warga negara, siapa pun mereka, untuk dipilih menjadi Kepala Daerah atau anggota legeslatif," jelas Hifdzil, Selasa (3/1/2017).

Baca: Tujuh Orang Diperiksa KPK, Orang Dekat Bupati Klaten Ini Akui Ada PNS yang Minta Jabatan

Permasalah dalam penyelanggaraan pemerintahan dewasa ini adalah kroniisme, yang memungkinkan orang terdekat pemangku kekuasan baik saudara ataupun kerabat melakukan intervensi jalannya pemerintahan untuk kepentingan pribadi.

Kroniisme yang terbangun melalui politik dinasti keluarga, sejatinya bisa dihindarkan jika mekanisme politik berjalan sebagaimana mestinya.

"Parpol sebagai lembaga yang memiliki hak mencalonkan kepala daerah harus menjalankan mekanisme demokrasi yang benar. Semua kader memiliki hak dan kewajiban yang sama di dalam partai," jelas Hifdzil.

Lebih lanjut dia mengatakan, adalah kesalahan jika seseorang menjadi pimpinan DPP sebuah partai atau maju menjadi calon kepala daerah karena hubungan darah dengan petinggi partai.

Jangan sampai sebuah partai politik diakuisisi keluarga terntentu untuk melanggengkan kekuasaan.

Yang juga menjadi perhatian adalah potensi intervensi pemegang kekuasaan dalam setiap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

"Makanya ada aturan incumbent harus cuti enam bulan sebelum pilkada untuk menanggulangi intervensi dalam penyelanggaraan pilkada," kata Hifdzil.

Intervensi semacam ini juga harus diwaspadai jika yang maju dalam pilkada adalah keluarga incumbent.

"Kita tidak bisa melarang anak, istri, adik, kakak, atau saudara lainnya dari seorang yang menjabat kepala daerah untuk maju dalam pilkada," lanjut Hifdzil.

Baca: Salah Satu Pintu Masuk Korupsi Ialah Politik Dinasti

Yang perlu diperhatikan adalah pengawasan dan penegakan aturan main pilkada, seperti sumber dana, penyumbang dana yang harus transparan.

Korupsi telah menjadi musuh bersama bangsa Indonesia, dan pengawasan dari semua elemen, terhadap penyelenggaraan pemerintah adalah mutlak adanya.

"Korupsi tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan yang membangun dinasti politik keluarga, tetapi mereka yang tidak membangun dinasti pun banyak yang melakukan korupsi," pungkas Hifdzil. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved