Kalangan Legislatif Prihatin Persoalan Sampah di Kota Yogya

Belum ada peraturan wali kota ataupun Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur mengenai pengelolaan sampah.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
tribunjogja/agung ismiyanto
Sejumlah pemulung nampak memilah sampah di tumpukan sampah yang berada di salah satu titik TPS Kota Yogyakarta, Selasa (13/12/2016). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan legislatif menyatakan akan segera membahas persoalan sampah yang sudah memprihatinkan di kawasan Kota Yogyakarta.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada peraturan wali kota ataupun Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur mengenai pengelolaan sampah.

“Kami akan mendorong persoalan sampah ini diselesaikan dengan adanya pemilahan sampah dari rumah tangga. Setelah itu bisa mendukung adanya ekonomi kreatif dalam rumah tangga,” sebut anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Albertus Yoseph Sudarman, Rabu (14/12/2016).

Sejauh ini, pihak dewan pun tengah melakukan studi banding untuk mengatasi persoalan sampah ini. Studi banding ini dilaksanakan di kawasan Bali, dimana, sampah di kawasan tersebut sudah benar-benar diolah menjadi sesuatu yang bernilai.

Hal inilah, kata Albertus yang akan diterapkan di Kota Yogyakarta. Keberadaan ratusan bank sampah di wilayah ini pun nantinya akan terus ditingkatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat dan mengurangi produksi sampah.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyatakan prihatin melihat beberapa titik sampah yang menyebabkan banyak polusi. Hal ini, kata dia, ditemukan di beberapa kawasan pasar tradisional, seperti Beringharjo.

“Padahal, sampah-sampah ini tentu saja ada di 31 kawasan pasar tradisional di Kota Yogyakarta. Maka, harus ada terobosan untuk penanggulangan sampah ini,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved