Harta Kekayaan Paslon Pilkada DIY
Semua Calon Telah Lolos Verifikasi Administratif
Nantinya dokumen LHKPN yang diterima KPK itu akan diproses kembali dan akan diumumkan.
Penulis: dnh | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rika Krisdianawati dari Direktorat PP LHKPN KPK RI menjelaskan bahwa data laporan harta kekayaan yang ditampilkan di laman Pantau Pilkada 2017 sudah lolos proses verifikasi administratif.
Adapun proses verifikasi administratif adalah memastikan ketepatan penggunaan dan pengisian formulir serta membandingkan kesesuaian dengan dokumen pendukung yang dilampirkan.
Nantinya dokumen LHKPN yang diterima KPK itu akan diproses kembali dan akan diumumkan.
"Proses selanjutnya adalah input data dan proses pengumuman dalam Berita Negara. Lembar pengumuman harta kekayaan seluruh Calon Kepala Daerah akan disampaikan kepada KPU untuk diumumkan oleh Paslon atau KPU kepada masyarakat paling lambat dua hari sebelum hari pencoblosan sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 5 tahun 2016. Saat ini dokumen LHKPN para Calon Kepala Daerah masih dalam proses diumumkan," ujarnya kepada Tribun Jogja melalui surat elektronik. (*)