Polisi Tahan Penyelundup Burung
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan lokasi pembelian burung yang hendak diselundupkan tersangka.
Penulis: akb | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ditreskrimum Polda DIY menetapkan King Ful Oi Wong sebagai tersangka.
Warga negara asing (WNA) asal Hongkong Tiongkok diamankan saat akan menyelundupkan puluhan burung melalui Bandara Adisutjipto.
Saat ini tersangka dalam penahanan pihak Polda DIY.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan lokasi pembelian burung yang hendak diselundupkan tersangka.
"Pekan ini semoga tersangka sembuh jadi bisa kembali melakukan pengembangan," ungkap Kasubdit 3 Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Bakti Andriyono, Senin (14/11/2016).
Tersangka sebelumnya diamankan petugas keamanan Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada Selasa (8/11/2016) pagi.
Total 34 ekor burung berbagai jenis ditemukan di dalam koper tersangka. Tiga jenis diantaranya merupakan burung yang dilindungi.
Terungkapnya penyelundupan tersebut bermula ketika petugas keamanan bandara mendapati satu koper besar hitam mencurigakan.
Pasalnya isi dalam koper tersebut tidak dapat terlihat saat pemeriksaan X-Ray, Selasa sekitar pukul 06.30.
Petugas gabungan lantas melakukan pengecekan. Saat itu petugas mendapati beberapa botol air mineral dan kotak berisi puluhan burung.
Tempat burung itu sudah dimodifikasi sedemikian rupa dan dilapisi alumunium foil.
Adapun jumlah dan jenis burung yakni 10 ekor Srindit, 2 ekor Penthet Albino, 4 ekor Kutilang Mas, 1 ekor Pleci, 1 ekor Rio-Rio, dan 1 ekor Decu.
Kemudian tiga jenis burng yang masuk dalam daftar dilindungi yaitu 4 ekor Kakatua Govini dan 9 ekor Luntur Jawa, dan 2 ekor Colibri.
Tersangka diduga melanggar Pasal 40 ayat 2 Junto Pasal 21 ayat 2 huruf c Undang-undang RI nomer 5 tahun 1995 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Dalam pemeriksaan, polisi sempat menemukan kendala. Lantaran tersangka hanya dapat berbicara menggunakan bahasa Tiongkok.
"Karena tersangka WNA agak rumit penanganan, harus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kedubes negara asal tersangka," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/periksa-burung_20161108_183735.jpg)