LIPSUS: BPJS Tak Mempersulit Pasien Gagal Ginjal
Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Yogyakarta menegaskan bahwa hak pelayanan kesehatan tidak dikurangi.
Penulis: Rento Ari Nugroho | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menanggapi keluhan dari pasien gagal ginjal yang merasa haknya dikurangi, Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Yogyakarta menegaskan bahwa hak pelayanan kesehatan tidak dikurangi.
Hanya saja, dalam mendapatkan pelayanan ada prosedur yang harus ditempuh.
Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan KCU Yogyakarta, dr Fatma Kurniawati menjelaskan, pihaknya telah mencermati keluhan dari pasien gagal ginjal.
Menurutnya, untuk layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dasar penjaminan adalah indikasi medis.
"Dengan demikian tidak semua kasus dijamin pelayanan cuci darah dua kali, namun dilihat pula kondisinya baik itu apakah perlu cuci darah 2 hingga 3 kali. Selain itu, perlu pula komunikasi internal antara layanan HD atau hemodialisa dengan dokter penanggung jawab. jadi tidak semua pasien dipukul rata mendapat layanan yang sama," katanya ditemui di kantornya, pekan lalu.
Selain itu, lanjut dr Fatma, perlu dievaluasi pula apakah layanan HD yang diterima pasien selama ini telah optimal.
Untuk itu, penentuannya bukanlah keputusan BPJS melainkan konsultasi dengan Perhimpunan Nefrolog Indonesia (Pernefri).
"Dalam petunjuk teknis (juknis) mutu pelayanan, setelah dua minggu HD perlu dilakukan evaluasi. pasien harus berkonsultasi dengan dokter. Pasien tidak sekedar cuci darah namun juga perlu edukasi, misalnya gaya hidup agar lebih berkualitas untuk menunjang pelayanan kesehatan yang didapatkan," katanya.
Dalam hal kasus yang dihadapi oleh pasien yang merasa dirugikan yakni Sugeng dan Zahron, menurutnya, hal tersebut sementara ini masih dalam koordinasi dengan Pernefri dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, pihaknya juga mencermati adanya lembar evaluasi yang belum lengkap disampaikan.
"Dalam setiap lembaran evaluasi diwajibkan ada evaluasi yang mendetail mengenai berbagai indikasi medis. Kalau itu lengkap, tentu kami tindak lanjuti. Intinya, kami tidak mempersulit pasien asalkan indikasinya jelas," tegasnya. (tribunjogja.com)