Dinsosnakertrans Perketat Pengawasan Pekerja Asing

Selama ini pihaknya selalu melakukan pengecekan terhadap Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari perusahaan-perusahaan yang ada di Klaten.

Penulis: ang | Editor: oda
net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pasca ditangkapnya pekerja asing di Kabupaten Klaten oleh Kantor Imigrasi Surakarta, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten meningkatkan pengawasan.

Hal tersebut dilakukan agar tidak kecolongan tenaga kerja asing ilegal yang dipekerjakan perusahaan-perusahaan di Klaten.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Rinto Padmono mengatakan pihaknya belum mengetahui kepastian tertangkapnya tenaga kerja asing oleh pihak imigrasi.

Pasalnya penindakan terhadap adminitrasi keimigrasian di luar wewengan Dinsosnakertrans.

“Kami belum mengatahui adanya penindakan. Belum ada laporan maupun tembusan terkait tenaga kerja asing di Klaten yang melakukan pelanggaran,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/10/2016).

Menurutnya, selama ini pihaknya selalu melakukan pengecekan terhadap Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari perusahaan-perusahaan yang ada di Klaten.

IMTA sendiri merupakan legalitas yang dikeluarkan oleh kementerian Tenaga Kerja untuk pekerja asing yang bekerja di Indonesia.

“IMTA ini harus diperpanjang setiap tahunnya oleh perusahaan. Untuk tenaga kerja asing yang bekerja hanya di Klaten, pengurusannya di tingkat kabupaten, sedangkan untuk lintas kabupaten atau lintas provinsi diperpanjang melalu provinsi maupun pusat,” paparnya.

Rinto menjelaskan total terdapat 8 tenaga kerja asing yang bekerja di beberapa perusahaan di Klaten pada tahun 2016.

Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2015 yang mencapai 24 tenaga kerja asing. Adapun tenaga kerja asing yang ada di Klaten berkebangsaan Korea Selatan, Tiongkok, Jepang dan India.

“Dari laporan yang kami terima dari perusahaan yang mengurus perpanjangan IMTA, sebagian besar tenaga kerja asing mengundurkan diri atau dipindahkerjakan di cabang lainnya oleh perusahaan. Yang jelas, saat ini ada 8 tenaga kerja asing yang keberadaannya legal,” katanya menjelaskan.

Sebagai informasi, Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta menangkap Jai Myeong alias Yeong (56) saat menjalankan aktivitas di sebuah perusahaan sarung tangan di Klaten. Ia dinilai telah menyalahgunakan visa kunjungannya untuk bekerja.

Akibatnya, warga negara Korea Selatan yang berposisi sebagai general manager itu dijerat dengan Pasal 122 huruf e tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

Atas temuan tersebut, Rinto mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing di Klaten.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved