Dapat Kompensasi Rp 5 Juta, Warga RT 09 Setujui Pendirian TMB
Jika hanya RT 05 saja yang menolak karena rata-rata adalah para pemilik kios dan pengusaha kecil dan menengah.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
Pasalnya, jika izin diberikan, maka ada belasan toko kelontong yang terancam gulung tikar.
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Bantul, Sri Edi Astuti menjelaskan, hingga saat ini belum ada toko modern berjejaring yang mengajukan izin kepada pihaknya.
Pihaknya pun berupaya untuk melihat sesuai dengan aturan mengenai adanya perizinan tersebut.
“Saya memang mendengar ada beberapa toko modern berjejaring yang akan mengajukan izin. Sejauh ini, kami belum pernah mendapat pengajuan izin dari toko modern berjejaring di Bantul,” jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/toko-modern-tetap-buka_20161023_191457.jpg)