Dapat Kompensasi Rp 5 Juta, Warga RT 09 Setujui Pendirian TMB
Jika hanya RT 05 saja yang menolak karena rata-rata adalah para pemilik kios dan pengusaha kecil dan menengah.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Rencana pendirian Toko Modern Berjejaring (TMB) nasional di wilayah Dusun Dadapan, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, sempat menimbulkan pro dan kontra diantara warga.
Meski sebagian besar warga menolak pendirian toko tersebut, namun beberapa warga di salah satu rukun tangga (RT) menyetujui pendirian TMB ini dengan kompensasi tertentu.
Kliwon, Ketua RT 09 mengatakan, warganya menyetujui pendirian TMB nasional itu. Pasalnya, TMB tersebut bisa memberikan dampak keramaian di lingkungannya.
"Kami setuju saja. Yang tidak setuju khan yang toko kelontong sebelahnya,"ujarnya, kemarin.
Dia juga mengatakan, warga menyetujui karena ada pemasukan kas per lima tahun sekali. Jumlahnya mencapai Rp 5 juta dan ditujukan untuk kas RT 09.
"Adanya kas yang disetujui warga ini membuat kami setuju ada toko ini," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dusun Dadapan, Riyanto. Riyanto mengatakan, dirinya mengetahui adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh TMB tersebut.
Dia bahkan menyebutkan jika warga di sekitar calon lokasi pendirian toko modern itu menyetujui adanya pendirian TMB ini.
“Saya memang tahu ada sosialisasi. Setahu saya warga sudah setuju, khususnya warga RT 9 yang menjadi tempat pendirian toko modern berjejaring itu,” jelasnya.
Pihaknya pun mengaku setuju saja dengan adanya TMB, asalkan pendirian itu justru menunjang adanya pengurangan pengangguran.
Jika memang merugikan masyarakat, pihaknya justru tidak menyetujui adanya TMB ini. Bahkan, dia menyebut calon lokasi TMB ini jauh dari pasar tradisional.
Disinggung adanya penolakan mengenai pendirian TMB ini, pihaknya masih belum mengetahuinya.
Dia hanya mengetahui jika hanya RT 05 saja yang menolak karena rata-rata adalah para pemilik kios dan pengusaha kecil dan menengah.
Riyanto pun menyebutkan, pihak investor TMB juga akan memberikan kompensasi kepada warga sekitar. Namun, pihaknya belum mengetahui besaran dari kompensasi itu dan kapan akan diberikan.
Sementara itu, warga Dusun Dadapan yang menolak pendirian TMB ini mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat tidak menerbitkan izin pendirian TMB di wilayah mereka.
Pasalnya, jika izin diberikan, maka ada belasan toko kelontong yang terancam gulung tikar.
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Bantul, Sri Edi Astuti menjelaskan, hingga saat ini belum ada toko modern berjejaring yang mengajukan izin kepada pihaknya.
Pihaknya pun berupaya untuk melihat sesuai dengan aturan mengenai adanya perizinan tersebut.
“Saya memang mendengar ada beberapa toko modern berjejaring yang akan mengajukan izin. Sejauh ini, kami belum pernah mendapat pengajuan izin dari toko modern berjejaring di Bantul,” jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/toko-modern-tetap-buka_20161023_191457.jpg)