Penertiban SG di Gunungkidul Tinggal Tunggu SK Bupati
Penertiban Sultan Ground (SG) di sempadan pantai pesisir selatan Kabupaten Gunungkidul masih belum berjalan lancar.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Penertiban Sultan Ground (SG) di sempadan pantai pesisir selatan Kabupaten Gunungkidul masih belum berjalan lancar.
Pasalnya, upaya penertiban terkendala dengan Peraturan ataupun SK Bupati yang belum juga keluar.
Ketua Tim Penertiban dan Penataan SG di Gunungkidul, Tommy Harahap, mengakui pihaknya telah menyelesaikan inventarisasi tanahSG di wilayah Gunungkidul, baik di ranah wilayah desa, sempadan pantai dan tempat lainnya berdasarkan surat kekancingan.
"Tinggal ditertibkan saja," ujar Tommy, Jumat (26/8).
Meskipun begitu, Tommy mengatakan penertiban tidak serta merta dapat langsung dilaksanakan.
Pasalnya, pihaknya masih harus menunggu surat keputusan bupati terkait penertiban yang menjadi acuan upaya penataan tanah milik keraton tersebut.
"Kami harus menunggu itu (Perbup/SK) keluar terlebih dahulu, sehingga upaya penertiban dapat langsung dijalankan. Kalau tidak begitu, tidak ada dasar hukum kami melakukan penertiban," ujar Tommy, Jumat (26/8).
Tommy mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk penertiban bangunan-bangunan yang berada di SG.
Selain itu, kawasan sempadan pantai sepanjang 100 meter dari pantai juga telah diatur dalam regulasi baik dalam Perda DIY dan perda kabupaten maupun UU 27 Tahun 2007 bahwa tidak boleh berdiri bangunan apapun.
Ia mengatakan, dalam upaya penertiban SG, langkah-langkah persuasif akan ditempuh terlebih dahulu.
Masyarakat akan diberitahu terlebih dahulu untuk menertibkan bangunannya secara mandiri.
"Namun jika setelah diberikan peringatan tak menggubris, maka pihak eksekutif dapat menertibkan," ujar pejabat Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat (Kesra) tersebut. (tribunjogja.com)