Tribun Corner
Pro-Kontra Hukuman Mati Bagi Mafia dan Gembong Narkoba
Hukuman mati bagi mafia narkoba merupakan bukti ketegasan para penegak hukum.
Penulis: Sulistiono | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah menyatakan perang terhadap narkoba. Barang haram ini biang kerok kebobrokan moral generasi muda. Memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya adalah keharusan.
Hukuman mati bagi mafia narkoba merupakan bukti ketegasan para penegak hukum. Kejaksaan Agung pun sudah menjadwal eksekusi mati terhadap narapidana narkoba di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Data Kejaksaan Agung, setidaknya ada 152 terpidana hukuman mati di Indonesia, di antaranya 58 narapidana kasus narkoba, 92 narapidana kasus pembunuhan, dua narapidana kasus terorisme.
Eksekusi mati narapidana narkoba adalah sinyal bagi dunia internasional, kalau bangsa ini tidak main-main memberantas narkoba. Kita tidak terima kalau masa depan negara hancur gara-gara sumber daya manusianya diracuni narkoba.
Penerapan hukuman mati merupakan amanat konstitusi. Setidaknya ada beberapa undang-undang (UU) yang masih memiliki ancaman hukuman mati, antara lain, KUHP, UU Antiterorisme, dan UU Narkotika.
Kita menyadari masih ada pro dan kontra terkait hukuman mati. Bagi kalangan kontra menilai hukuman mati bertabrakan dengan nilai-nilai Pancasila, yakni sila kedua; kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hukuman mati ini juga melanggar hak asasi manusia yang paling asasi, yaitu hak untuk hidup. Hal itu ada pada amandemen kedua konstitusi UUD 1945 pasal 28 ayat 1.
Dalam pasal tersebut disebutkan, "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."
Studi ilmiah terkait dampak hukuman mati terhadap penurunan kejahatan narkoba memang belum pernah kita dengar di negara ini.
Tetapi, penah ada survei PBB 1998-2002 tentang hubungan antara hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan. Survei tersebut menunjukkan hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam hal memberikan efek jera.
Pro dan kontra terkait hukuman mati di Indonesia ini entah sampai kapan bakal berlanjut. Memang ada sekitar 88 negara yang menghapus hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapus hukuman mati untuk kategori kejahatan biasa, 30 negara melakukan moratorium hukuman mati, dan total 129 melakukan penghapusan hukuman mati.
Perdebatan hukuman mati di Indonesia ini masih panjang, pro dan kontra bakal selalu ada. Menempatkan pidana sebagai pidana, atau pidana sebagai obat. Terlepas dari pro dan kontra ini, narkoba adalah musuh bersama. Pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan publik.
Hukuman mati bagi mafia narkoba hanya sekadar seremonial pidana kalau publik berpangku tangan. Seluruh masyarakat harus bersatu melawan narkoba di lingkungan masing-masing. Semoga bangsa dan negara ini benar-benar bersih dari peredaran narkoba. (*)
