Peta Desa Jadikan Acuan Pendataan SG dan PAG

Peta desa tersebut didapatkan di tiap desa dan dikeluarkan dari Panitikismo Keraton Yogya. Peta desa tersebut sudah terpetakan SG dan PAG di DIY.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: oda
tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pendataan, identifikasi, inventarisasi dan pendaftaran tanah Kasultanan atau yang biasa disebut Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) mengacu pada peta desa.

Kepala Bidang Penatagunaan Pertanahan DPTR DIY, Ismintarti mengatakan peta desa yang digunakan adalah peta desa 1938 yang dirasa sangat detail.

"Dalam peta desa sudah menyebutkan tanah Kasultanan, persil nomor sekian," ujarnya seusai rapat kerja Komisi A DPRD DIY, Rabu (29/6/2016).

Peta desa tersebut didapatkan di tiap desa dan dikeluarkan dari Panitikismo Keraton Yogya. Menurutnya, dengan dasar peta desa tersebut sudah terpetakan SG dan PAG di DIY.

Ismintarti menambahkan, untuk tanah yang masuk dalam peta desa, tapi sudah disertifikat atau memiliki letter C, tetap akan menjadi milik masyarakat maupun negara.

"Yang sudah terlanjur tidak apa-apa, ya sudah, Kasultanan juga menyatakan seperti itu," lanjutnya.

Hasil pendataan SG dan PAG yang dilakukan pada 2015 lalu di DIY terdapat SG dan PAG seluas 58.219.146 m² atau sebanyak 13.226 bidang.

Sementara itu, jumlah SG dan PAG yang sudah didaftarkan ke Kantor Pertanahan sebanyak 2.867 sertifikat. Total yang sudah diserahkan ke Keraton sebanyak 526 sertifikat dan Kadipaten Pakualaman sebanyak 118 sertifikat.

"Kami menargetkan semua proses selesai pada 2024," tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DIY, Sadar Narimo meminta harus diperjelas tentang wilayah SG dan PAG. Termasuk mana yang termasuk tanah eigendom, sertifikat hak milik, tanah milik pemda dan tanah kas desa.

"Harus ada identifikasi lagi, jangan baru meraba-raba, terus diklaim," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved