PNS Klaten Terima THR dan Gaji ke-13 Secara Berurutan

Pembayaran kedua tunjangan gaji PNS tersebut dilakukan tepat memasuki pekan terakhir menjelang lebaran.

Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Klaten menerima gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) secara berurutan.

Pembayaran kedua tunjangan gaji PNS tersebut dilakukan tepat memasuki pekan terakhir menjelang lebaran.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Sunarna, mengatakan dalam pelaksanaannya pencairan gaji ke-13 dan 14 dilakukan secara berurutan, yaitu tanggal 29 untuk gaji ke-14 dan gaji ke-13 pada 30 Juni.

Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pencairan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Petunjuk yang kami terima, pembayaran (gaji ke-13 dan 14) dilakukan pada bulan Juni. Dari Pemkab Klaten memilih melakukan pembayarannya pada akhir bulan dan dilakukan dua kali,” katanya, Rabu (29/6/2016).

Menurutnya dalam proses pembayarannya, DPPKAD mengeluarkan rekomendasi kepada bank untuk mentransfer dana ke masing-masing rekening bendahara SKPD. Oleh bendahara, dana tersebut didistribusikan kepada masing-masing PNS.

“Ada yang pembayarannya dilakukan melalui rekening, ada pula yang membayarkan secara langsung (cash). Namun hal tersebut tidak menjadi masalah selama dana terbayarkan kepada PNS,” ungkapnya.

Selain berdasarkan surat dari Kemenkeu, pembayaran gaji ke 13 dan 14 secara berurutan di akhir bulan itu dilakukan dengan harapan PNS memiliki dana yang cukup untuk kebutuhan hari raya.

Hal tersebut lantaran gaji ke-13 dan 14 memiliki tujuan yang berbeda.

“Gaji ke-13 dibayarkan untuk meringankan beban PNS terutama yang memiliki tanggungan anak yang masih menempuh pendidikan, sedangkan gaji ke-14 murni untuk THR. Kebetulan pada pekan ini juga dibayarkan gaji untuk bulan Juli,” terangnya.

Adapun anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Klaten untuk membayar tunjangan tersebut mencapai Rp 110 miliar dari APBD Klaten tahun 2016. Jumlah tersebut anggaran gaji ke-13 sekitar Rp 60 juta dan gaji ke-14 mencapai Rp 50 juta dan dibayarkan kepada sekitar 13.400 pegawai.

“Untuk gaji ke-13 masing-masing pegawai akan menerima satu kali THP (take home pay) yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangannya tanpa potongannya, sedangkan untuk gaji ke-14 hanya menerima gaji pokok,” urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved