Tidak Diatur Pemerintah, Calo Bisa Seenaknya Tentukan Harga Tiket Bus Non Ekonomi
Perusahaan bus maupun calo tak jarang melakukan kecurangan dengan menaikkan tarif di atas batas yang ditentukan Kementerian Perhubungan.
Penulis: mrf | Editor: oda
Senada, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY, Agus Andriyanto menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 31/2015, tarif batas bawah dan batas atas bus non ekonomi menyesuaikan mekanisme pasar, atau kesepakatan antara penumpang dengan pihak bus.
“Tarif bus ekonomi diatur saat Lebaran bisa menerapkan batas atas yang kenaikannya sekitar 20 sampai 30 persen. Tarif bus non ekonomi tidak diatur,” jelas Agus.
Sementara itu saat ditemui di Terminal Giwangan, beberapa waktu lalu, Ketua DPP Organda, Adrianto Djokosoetono memastikan bahwa kenaikan harga bus non ekonomi di Lebaran nanti akan wajar.
Hal itu guna membuat masyarakat nyaman menggunakan moda transportasi bus.
“Kenaikan harga pasti wajar, hanya mengikuti harga spare part. Kita sudah komunikasikan ke stakeholder terkait, tidak ada aji mumpung,” tutupnya. (tribunjogja.com)